Ini Eksepsi Terry Immanuel, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto Perkara Penganiayaan

SURABAYA (Realita)- Tiga terdakwa perkara penganiayaan terhadap Shirley Andayani Loekito (korban) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/11/2022). Ketiga terdakwa itu adalah Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Pada persidangan kali ini ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya membacakan eksepsi atau kebaratam atas dakwaan jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yang intinya bahwa dakwaan jaksa tidak cermat serta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan perkara tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Polisi Buru Pria yang Cubit Anak secara Brutal di Surabaya

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa Suparlan meminta waktu satu minggu ke majelis hakim. "Untuk tanggapan eksepsi minta waktu satu minggu Yang Mulia,"kata jaksa Suparlan.

Baca Juga: Dituduh Curi Celana Dalam, Bocah 12 Tahun Dihajar Massa yang Dikomandoi Ketua RT

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari saksi korban Lauw Shirley Andayani Loekito pada 19 Februari 2022 yang sudah membuat janji dengan saksi Ajub Hendro Ketjuk Witjaksono untuk menyelesaikan transaksi mobil  yang sebelumnya  meminjam uang terhadap dirinya di showroom milik terdakwa Immanuel Yoseph Winarta di Jl Kertajaya, Surabaya. 

Baca Juga: Aniaya Pengelolah Perumahan Darmohill Surabaya, Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara

Saksi Ajub yang belum tiba, saksi korban meminta terdakwa untuk mentransfer uang ke rekeningnya, namun karena merasa tidak mengenalnya memintanya untuk menunggunya, sehingga terjadi perdebatan yang berujung dengan kekerasan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru