SURABAYA (Realita)- Tiga terdakwa perkara penganiayaan terhadap Shirley Andayani Loekito (korban) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/11/2022). Ketiga terdakwa itu adalah Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.
Pada persidangan kali ini ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya membacakan eksepsi atau kebaratam atas dakwaan jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yang intinya bahwa dakwaan jaksa tidak cermat serta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan perkara tidak bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa Suparlan meminta waktu satu minggu ke majelis hakim. "Untuk tanggapan eksepsi minta waktu satu minggu Yang Mulia,"kata jaksa Suparlan.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari saksi korban Lauw Shirley Andayani Loekito pada 19 Februari 2022 yang sudah membuat janji dengan saksi Ajub Hendro Ketjuk Witjaksono untuk menyelesaikan transaksi mobil yang sebelumnya meminjam uang terhadap dirinya di showroom milik terdakwa Immanuel Yoseph Winarta di Jl Kertajaya, Surabaya.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
Saksi Ajub yang belum tiba, saksi korban meminta terdakwa untuk mentransfer uang ke rekeningnya, namun karena merasa tidak mengenalnya memintanya untuk menunggunya, sehingga terjadi perdebatan yang berujung dengan kekerasan.ys
Editor : Redaksi