Perda Tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan di Lamongan Disahkan

LAMONGAN (Realita)- Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan disahkan dalam rapat di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan hari ke-4 dengan agenda Persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan Tahap II tahun 2022. Senin (12/12/2022). Satu dari lima raperda yang disahkan yakni tentang penyelenggaraan parkir. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, Heru Widi, menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) yang baru itu melahirkan beberapa ketentuan terkait pengelolaan lahan parkir di Kabupaten Lamongan. Dirinya optimis dengan Perda tersebut membuat parkiran kendaraan lebih terkoordinir, aman dan tertib. 

Baca Juga: Dishub Surabaya Antisipasi Kepadatan Arus Lalin di Tempat Wisata saat Libur Lebaran

"Ada lahan parkir yang menggunakan ruang milik jalan (tepi jalan). Ada juga yang diluar milik jalan (parkir khusus) yang bisa diselenggarakan oleh perorangan atau pemilik badan usaha," terang Heru Widi, saat ditemui diruang kerjanya usai menghadiri rapat Paripurna di kantor DPRD Lamongan. Senin (12/12/2022). 

"Namun saat ini, ada ketentuan-ketentuan yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah yang baru itu. Jadi kemarin kita kan belum ada payung hukum. Tapi sekarang dengan adanya perda ini, saya optimis parkiran yang ada akan lebih tertib, yang kita kerjasamakan dengan perorangan atau pemilik badan usaha itu sendiri, " terusnya. 

Heru Widi menambahkan bentuk kerjasama yang dilakukan dengan pengelola parkir perorangan ataupun pemilik badan usaha dinilai dapat membantu kebutuhan tenaga parkir di 145 ruas jalan di Kabupaten Lamongan, yang juga diharapkan mempermudah koordinasi. 

"Jalan kabupaten ada 145 ruas, dengan panjangnya hampir 800 kilometer. Seumpama kalau di plot tiap 100 meter ada 1 orang petugas, berarti kalau 1 kilometer butuh 10 orang. Sedangkan disini 800 kilometer. Jadi harus butuh banyak tenaga. Namun dengan adanya perda ini, tentu akan menjadi kewajiban kita untuk bagaimana kita melakukan koordinasi, kolaborasi dengan para pihak. Termasuk juga menyampaikan kepada parkir-parkir khusus yang ada di luar jalan tadi. Prinsipnya seluruh ruas jalan kabupaten akan kita lakukan koordinasi semua, " pungkasnya. 

Baca Juga: Jukir Tarik Retribusi Melebihi Ketentuan, Dishub Surabaya: Silahkan Laporkan!

Sementara terkait parkir berlangganan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan masih menerapkan pola yang sama yang diberlakukan disejumlah titik parkir yang ditentukan dengan tanda yang diberikan saat membayar pajak kendaraan. 

"Untuk parkir berlangganan kan sudah diberikan fasilitas yang titik-titiknya di atur. Bahwasanya yang parkir berlangganan di area ini, sepanjang ber plat nomor kendaraan Lamongan dan harus menempelkan stikernya. Karena meskipun plat Lamongan, tapi kalau gak menempelkan stikernya, ya gak berlaku, " ujarnya. 

Lebih jauh dengan disahkannya Perda tentang penyelenggaraan parkir itu, diharapkan dapat mendorong lapangan pekerjaan baru hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Semoga bisa menarik usaha-usaha baru dan banyaknya lapangan pekerjaan, " Imbuh Heru Widi. 

Baca Juga: Dishub Surabaya Gandeng Katar dan Paguyuban Cegah Jukir Tarik Retribusi di Atas Ketentuan

Untuk diketahui, Ke-5 rancangan peraturan daerah yang disahkan meliputi raperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, raperda tentang ketahanan keluarga, raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, serta raperda tentang penyelenggaraan parkir.

Berdasarkan ketentuan pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, sebagai langkah tindak lanjut Pemkab Lamongan akan menyampaikan ke-5 rancangan tersebut ke Gubernur Jawa Timur dan menyampaikan kepada Kemendagri melalui e-perda. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru