Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan Jatim Serahkan Paritrana Award 2022

SURABAYA (Realita) - Sejumlah pelaku dan badan usaha serta pemerintah daerah di Jawa Timur yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja mendapat penghargaan dari Pemerintah Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur. 

Penghargaan ini diserahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian di acara Anugerah Paritrana Award 2022 Jawa Timur di Surabaya, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Tiga Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang berhasil meraih Juara Paritrana Award 2022 Provinsi Jawa Timur, Juara 1 Pemerintah Kabupaten Jember, Juara 2 Pemerintah Kota Batu, dan Juara 3 Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Kemudian untuk Kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Jasa, Juara 1 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Juara 2 PT Pelindo Regional 3, dan Juara 3 PT Tirtakencana Tatawarna.

Kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Manufaktur, Pertambangan, dan Migas, Juara 1 PT Tri Sakti Purwosari Makmur, Juara 2 PT Wahyu Manunggal Sejati, dan Juara 3 PT Industri Kereta Api (INKA).

Kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan, Juara 1 PT Garam, Juara 2 PG Djombang Baru, dan Juara 3 PT Japfa Comfeed.

Untuk pemenang Paritrana Award 2022 Jawa Timur Kategori Perusahaan Skala Menengah, Juara 1 KUD Sumber Rejo Unit SKT, Juara 2 PT Barokah Mitra Karya Unggul, dan Juara 3 Toeng Makmur.

Kategori Usaha Sektor Layanan Publik, Juara 1 Pelindo Husada Citra, Juara 2 Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, dan Juara 3 Petro Graha Medika Gresik.

Dan yang terakhir, pemenang Paritrana Award 2022 Jawa Timur Kategori Usaha Kecil Mikro, Kinasih Abyudaya Kabupaten Blitar.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengucapkan selamat kepada para pemenang atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. "Hal baik ini kita diseminasikan, intinya universal coverage harus kita tingkatkan dengan bergerak bersama bergandengan bersama," ujar Khofifah.

"Saya mengajak semuanya memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan. Mari daftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ASN ada pensiunan, untuk pekerja Non ASN ada perlindungan hari tua, kematian, kecelakaan kerja, pensiun, dan kehilangan pekerjaan," kata Khofifah.

‘’Semua bisa tenang bekerja, karena mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan jika terjadi resiko. Manfaatnya juga dapat meringankan beban keluarga, seperti yang tadi kita berikan, yakni beasiswa dan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan," terangnya. 

"Saya mengajak kita bergandengan tangan untuk mengajak saling menguatkan, meningkatkan dan memuliakan manusia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kalau kita membahagiakan yang di bumi, yang di langit akan membahagiakan kita," tuturnya. 

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Program Nawa Bhakti Satya bukan hanya menyejahterakan, tapi juga memuliakan. Untuk mewujudkan program Nawa Bhakti Satya diperlukan kolaborasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya untuk universal coverage bagi seluruh pekerja," lanjut Khofifah.

Cilegon dalam

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, Paritrana Award Jawa Timur merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur.

“Penyelenggaraan Paritrana Award bertujuan untuk mewujudkan kehadiran Negara bagi pekerja Indonesia sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mencegah kemiskinan baru," lanjut Deny.

Dikemukakan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur," ucap Deny.

“Besar harapan kami penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang-undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," lanjutnya. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dalam kegiatan ini, selain menyerahkan Paritrana Award 2022, dilakukan pula penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Disampaikan, dalam periode November 2021 sampai November 2022, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur telah membayarkan total klaim sebanyak 511.115 kasus sejumlah Rp5,74 triliun.

 

Secara rinci disebutkan, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 303.550 kasus sebesar Rp4,84 triliun, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 16.569 kasus sejumlah Rp437 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 47.164 kasus sebesar Rp353,9 miliar, dan 142.735 Jaminan Pensiun (JP) sebanyak Rp103,8 miliar.

Selain itu, untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 1.889 kasus sebesar Rp2,78 miliar, dan beasiswa pendidikan 14.108 anak/ahli waris peserta sebesar Rp43,4 miliar.

Terakhir Deny juga menyampaikan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan “Kerja Keras Bebas Cemas, dan kerja keras setiap hari pekerja dan keluarga terlindungi”.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru