Indra Setiawan Bantah Pemekaran Banyuasin Tengah Bermuatan Politis

BANYUASIN (Realita)-  Syarat pemekaran daerah adalah  Kabupaten/Kota minimal memiliki 5 Kecamatan. Hal ini  berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Untuk saat ini, sudah beberapa wilayah di Sumatera Selatan yang mungkin bisa dimekarkan menjadi Kabupaten/Kota kalau dilihat dari aspek geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pasal 36 ayat 1 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Desa Gendang Timburu, Siap Jadi Calon Ibukota DOB Tanah Kambatang Lima

Demikian dikatakan  Indra Setiawan,SE,  Sekjend Presedium Pemekaran Banyuasin Tengah yang juga sebagai Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan, Jumat (16/2/2024/3).

Baca Juga: Komisi I DPRD Kotabaru Datangi Balitbangda

" Selain Kabupaten Banyuasin Tengah, yang mengajukan pemekaran sebetulnya masih ada.  Saya kira masyarakat dalam Kecamatan menjadi kawasan Pemekaran sangat setuju. Walaupun ada pro dan kontra," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Indra menepis isu pembentukan Banyuasin Tengah hanya untuk kepentingan politik satu dua orang.

Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Kerja Keras TPP CDOB Tanah Kambatang Lima

"Sebenarnya ini murni sebagai pelayanan masyarakat dimana disebabkan pembangunan sarana prasarana yang belum merata, jangkauan ke Ibu Kota Kabupaten yang terlalu jauh untuk diakses oleh sarana transportasi, ketidakpuasan masyarakat di Daerah yang belum merasakan pembangunan yang cukup merata seperti sekolah/pendidikan, faktor sosial dan budaya, dan lain sebagainya. Sehingga muncul wacana pemekaran Banyuasin Tengah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,"jelasnya.andri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru