JAKARTA- Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menjelaskan alasan kenapa KPK, maupun lembaga penegak hukum lain tak bisa memeriksa asal usul harta kekayaan pejabat publik.
Kasus terbaru, adalah harta pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang jadi sorotan setelah anaknya jadi tersangka penganiayaan sadis. Setelah diusut, diketahui bahwa rekening senilai Rp56 miliar milik Rafael sudah jadi temuan KPK sejak 2012.
Baca Juga: Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Rp 100 Miliar
Namun hingga saat ini, tak ada tindak lanjut atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.
“Belum ada UU Perampasan Aset dan Pidana bagi yang tidak lapor atau lapor LHKPN tapi bohong, membuat permasalahan aset tidak wajar menjadi sulit diinvestigasi,” kata Yudi Purnomo Harahap dalam akun Twitternya, Senin (27/2/2023).
Yudi yang juga membuat kultwit di akun Twitter-nya menyebut, penyelidikan dan penyidikan soal dugaan pencucian uang, harus ada pidana awal.”Hukum kita masih mengacu penyitaan aset harus jelas kasus pidananya terkait apa, dan prosesnya melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan vonis hakim,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun, KPK Bidik Siapapun yang Terlibat
Hal itulah yang menurut Yudi, menjadi pemicu mengapa para pejabat pandai menyembunyikan harta kekayaan mereka. Termasuk, adanya gaya hidup mewah dan harta tak wajar.”Kenapa pejabat pada biasa aja bergaya hidup mewah dengan harta nggak wajar sesuai profile pekerjaannya? karena mereka paham penegak hukum harus investigasi dulu aset dari kejahatannya yang mana yang dia lakukan, dan pejabat juga pintarlah menyembunyikan kejahatan atau mencuci uangnya,” tuturnya.
Menurutnya, jika ada Undang-Undang tentang Perampasan Aset, akan mempermudah proses pengungkapan harta para pejabat yang disembunyikan tersebut. Namun, sampai saat ini, aturan itu masih belum juga disahkan. Meskipun menurut pengalamannya sebagai penyidik, akan lebih mudah tahu kejahatan korupsinya terlebih dahulu baru kemudian ikuti jejak uangnya dan jejak asetnya kemana saja (follow the money).
“Jika ada UU Perampasan aset plus pembuktian terbalik terkait hartanya yang ngga wajar, baik yang dilaporkan dalam LHKPN atau tidak, misal penelusuran profiling aset-aset bukan atas namanya (ini banyak dilakukan agar tidak terdetek) maka upaya pemulihan aset hasil korupsi bisa efektif,” ungkapnya.
Baca Juga: Rafael Alun Dijerat Pasal Pencucian Uang, Istrinya juga Terancam Jadi Tersangka
Mantan kepada Wadah Pegawai KPK ini menilai, kasus Rafael bisa jadi momentum pengesahan tentang UU Perampasan Aset.
“Sehingga ada perubahan yang bisa kita tuju yaitu perubahan sistem hukum terkait aset pejabat yang diduga tidak wajar sesuai profilnya,” tandasnya.
Editor : Redaksi