Ungkap Kasus Curanmor di 11 TKP, Polres Sumenep Amankan 4 Orang Tersangka

SUMENEP (Realita) - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap pencurian sepeda motor (curanmor) di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres setempat.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat.

Baca Juga: Bawa Lari Uang Baruan, Maling Nyungsep Ditabrak Polisi

Ada 4 orang tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah RN (26) dan TR (30), warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding. MH (19), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan MA (39), warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding.

"Mereka diamankan pada Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti melalui pesan tertulis, Senin (27/2/2023).

Widiarti menceritakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap RN. Saat diinterogasi, RN mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan DR (masih DPO) sebanyak empat kali.

Selain melakukan pencurian sepeda motor bersama DR, RN juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TR sebanyak 7 kali.

Baca Juga: Motor Penjual Pentol Digondol Maling  Depan RS Ittihad Togogan-Srengat

“Semua barang hasil curian tersebut dititipkan di rumah DR yang diterima oleh adik DR yang bernama MW,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi kepada saudara MW, diakui bahwa sepeda hasil curian tersebut diambil oleh MA untuk dijual sebanyak 8 unit kepada MAT (masih pengembangan), warga Kecamatan Tamberru, Kabupaten Sampang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

Baca Juga: Resahkan Warga Ponorogo, Kawanan Pencuri Ditembak Petugas

“Barang bukti lainnya, satu obeng bintang warna gagang hitam dan kunci T sebagai alat membobol motor incaran,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut terancam dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru