Gelar Aksi Tunggal, Aktivis FKMS Minta Pemkab Sumenep Tutup Galian C Ilegal

SUMENEP (Realita)- Seorang mahasiswa yang mengatasnamakan Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menggelar aksi tunggal di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, (1/3/2023). Dalam aksinya, mereka meminta Pemkab Sumenep menutup tambang galian C ilegal.

Pantauan di lokasi, selain berorasi, mahasiswa bernama Tolak Amin itu juga membawa poster bertuliskan protes "Saya menyatakan mogok makan sampai semua galian C ilegal ditutup".

Baca Juga: Satpol PP Sumenep Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal melalui Siroleg

Tolak Amin mengatakan, aksi tunggal itu sengaja ia lakukan sebagai bukti keseriusannya mengawal penertiban galian C ilegal. Ia mendesak Pemkab Sumenep menutup semua aktivitas galian C ilegal.

“Saya nekat aksi mogok makan supaya Pemkab tahu bahwa saya tidak takut untuk menyuarakan tuntutan ini. Tutup semua galian C ilegal karena melanggar Undang-undang. Selain itu juga merusak lingkungan,” katanya.

Dalam aksi tersebut, Tolak Amin juga menyoroti galian C di Desa Kebunagung yang berhimpitan dengan sungai. Ia meyakini galian C itu ilegal. Karena itu, ia meminta agar Pemkab segera menutup galian C tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT

“Yang di Kebunagung ini pas berdempetan dengan sungai. Kalau terus dieksploitasi besar-besaran, maka akan mengancam lingkungan dan menyebabkan banjir. Sungai tidak akan mampu menampung air hujan kalau lingkungan di sekitarnya sudah rusak,” ungkap dia.

Cilegon dalam

Selain itu, ia juga meminta agar Pemkab Sumenep membuat Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang dikaji ilmiah di seluruh kecamatan. RDTR itu akan menjadi acuan bagi yang akan membuat galian C.

“Harus sesuai RDTR. Tidak boleh melenceng dari itu. Karena itu, RDTR ini harus tepat dibuat melalui kajian ilmiah. Bukan asal-asalan,” tandasnya.

Baca Juga: Diskop UKM Perindag Sumenep Gelar Bimtek Pengembangan Sentra IKM

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Sumenep, Ahmad Masuni mengatakan, penerbitan izin dan penutupan galian C adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemkab hanya sebatas pada pendataan galian C yang ada di Sumenep.

“Kami sekarang finalisasi penyusunan RTRW. Setelah itu baru RDTR. Kami sudah sampaikan ke provinsi, dan mereka mengatakan, semua harus sesuai RTRW. Jadi kami tidak diam. Kami mendata, memetakan, dan menyampaikan pada provinsi. Terkait penerbitan ijin maupun penutupan galian C, itu kewenangan Provinsi,” katanya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru