Ketua IPW Tidak Hadir di Panggilan ke-2, IPW: Intimidasi Terhadap Penyampaian Pendapat

JAKARTA (Realita)- Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan bahwa dirinya siap ditangkap oleh pihak Polda Sulawesi Selatan setelah tidak hadir dalam pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan terkait tuduhan kriminalisasi Helmut Hermawan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Surat pemangilan saksi ke-2 akan segera dilayangkan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dalam tersangka Helmut Hermawan dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai Dirut PT Citra Lampia Mandiri, yakni melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Baca Juga: Ini Catatan IPW Terkait isu Saksi Kapolda Dalam Sengketa Pilpres

“Infonya sudah dikirim, tapi tidak tahu," ujar Sugeng ketika ditanya wartawan kapan pemanggilan kedua kepada dirinya, pada Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch pernah dipanggil oleh pihak Ditkrimsus Polda Sulsel untuk menghadap kepada penyidik pada Kamis (1/3).

Tetapi Sugeng tidak datang karena menilai surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus 16 November 2022, merupakan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap penyampaian pendapat.

Sugeng menuturkan Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus itu salah mencantumkan antara hari dan tanggal, dimana dalam undangan tercantum Kamis. Padahal Kamis jatuh pada 2 Maret 2023 dan 1 Maret 2023 adalah hari Rabu. 

Sugeng  juga menjelaskan bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus.

“Saya sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana, tempat kejadian, waktu kejadian pidana yang dilaporkan tanggal 16 November 2022 dengan LP 421 tersebut,” terang Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (8/3/2023).

Masih menurut IPW, ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel terlihat dengan terbitnya laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022. 

“Laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus,” ulasnya lagi dalam keterangan tertulisnya kepada media, (1/3).

Ia mengatakan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel, membuat direkturnya panik sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023. 

“Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar,” jelasnya.

Ketua IPW menerangkan, bahwa dirinya hanya memberikan pendapat dalam rilis pada 23 Februari 2023 sebagai tanggung jawab organisasi IPW dalam mengkritisi kinerja Dirkrimsus Polda Sulsel.

Baca Juga: Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya

Sugeng menegaskan siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua. 

Diketahui dirinya bahwa informasi adanya indikasi penangkapan untuknya diketahui melalui Advocat Tajjudin selaku kuasa hukum Helmut Hermawan. 

“Bahkan, ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel,” ucapnya.

Kombes Pol Komang Suartana Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan membenarkan bahwa surat panggilan kedua untuk Ketua IPW Sugeng Tegung Santoso.

“Panggilan ke-2 sebagai saksi atas nama Sugeng Teguh Santoso telah dibuat dan dijadwalkan  pada Rabu, 8 Maret 2023,” terang Kombes Suartana yang dikutip Tempo, Kamis (8/3/2023). 

Helmut ditangkap Polda Sulsel pada 22 Februari 2023 lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut disinyalir dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu menyangkut undang-undang minerba. 

Sugeng menjelaskan bahwa dalam perkara yang sedang bergulir ini, sebagai adanya upaya kriminalisasi Helmut.

Baca Juga: TPN Tuding Laporan IPW ke KPK yang Menuduh Ganjar Pranowo Terima Gratifikasi, Bermuatan Politis

Menanggapi dalam tuduhan perkara ini, Dion Pongkor Kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) mempertanyakan terkait independensi dan objektivitas Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso yang kukuh membela kepentingan Helmut.

“Teguh Santoso disinyalir telah keluar jauh dari sikap dasar IPW yang harus independen dan objektif. Dalam kasus penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Dion Pongkor dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, pada Rabu, 1 Maret 2023.

Ia menilai IPW terkesan digunakan oleh pihak berkonflik dan dimanfaatkan dalam menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum agar sesuai keinginannya.

“Hal mana bukan saja telah melanggar sikap dasar organisasi tapi malah sudah bertentangan dengan kepentingan publik,” ucapnya.

Kuasa hukum pun heran dengan sikap personal Sugeng Teguh Santoso kepada Helmut Hermawan dalam perkara sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel. 

"Sugeng sebelumnya pernah menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu," ucapnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru