Partai Prima Tak Minta Pemilu 2024 Ditunda

JAKARTA– Pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu 14 Februari 2024, tidak menjadi masalah bagi Partai Prima.

Agus Jabo, Ketua Umum Partai Prima, mengaku tidak masalah jika harus mencabut tuntutannya di PN Jakpus. Namun, dengan syarat yakni partainya menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Polres Batu Gelar Simulasi Sistem Pengamanan TPS

“Enggak ada masalah,” kata Agus dalam diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Menurut Agus Jabo, gugatan Partai Prima di PN Jakpus bukan menuntut agar Pemilu 2024 ditunda. Tetapi menggugat KPU RI atas perbuatan melawan hukum. Baginya, KPU tidak menunjukkan sikap profesionalitas saat tahapan verifikasi faktual terhadap partainya.

“Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” tegas dia.

Baca Juga: Partai Prima Tak Lolos Verifikasi Faktual

 

Cilegon dalam

Di lain sisi, Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari alias Taubas juga mengusulkan agar KPU dan Prima berdamai. Ia mendorong agar KPU dapat meloloskan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

“Mungkin nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang. Dan kemudian setelah mengecek ulang akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, maka segera nyatakan itu,” ujar dia.

Baca Juga: Yusril Ungkap Celah Kontitusi untuk Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan Presiden

Selanjutnya, Partai Prima bisa mencabut gugatannya ke PN Jakpus. Sebab gugatan yang diajukan bersifat perdata.

“Dan kemudian karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan,” ujar dia.sh

Editor : Redaksi

Berita Terbaru