JAKARTA (Realita)- Beredar kabar soal seorang anak pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diduga memukul siswi sekolah di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Terlihat dalam video tersebut yang tengah viral, korban terluka di pelipisnya dalam keadaan berdarah, yang juga mengunggah peryataan orang tua korban dari siswi tersebut. Beredar kabar dalam postingan akun milik @joelianaaaaa pada Minggu, (21/5).
Baca Juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan
"Anak wanita saya menjadi korban kekerasan dari siswa laki-laki bernama Ar**, Saya heran dengan pihak sekolah SMA Negeri Kota Tasikmalaya kenapa tidak memberikan perlindungan terhadap korban wanita dan cenderung membela pelaku???," tulisnya dalam isi akun tersebut.
"Dan keheranan saya terjawab hari ini. Anak saya dipanggil ke ruangan guru oleh pihak sekolah dan orang tua pelaku, menurut saya pertemuan itu tidak fair: Pelaku (ortu) VS Korban (anak).
Kesimpulan yang saya terima dari rekaman anak saya selama pertemuan, ternyata orang tua pelaku merupakan orang berpengaruh dan pejabat di Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Bagi saya, pertemuan ini tidak fair, sudah ada unsur intimidasi dari orang tua pelaku terhadap anak saya.
Ini sudah tidak lagi menjadi teladan bagi seorang pejabat di instansi pendidikan.
Kenapa anda lebih fokus membela anak dan menyepelekan posisi korban?
Anda tidak perlu arogan dengan jabatan di kementerian karena saya taat dan bayar pajak.
Saya minta keadilan selama di sekolah dan proses mediasi dari pihak Humas Polres Tasikmalaya Kota, Komisi Perlindungan Anak Indonesia"
Baca Juga: Dalam Kasus Alex Marwata Beda dengan Kasus Firli Bahuri, IPW: Irjen Karyoto Lebih Profesional
Menurut informasi korban mendapat 3 jahitan, memar 3 titik.
"IPW (Indonesia Police Watch) berpandangan bila kasus tersebut tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice, maka IPW mendukung Polres Tasikmalaya Kota memproses kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anak pejabat di Kemendikbud dengan seorang siswi sekolah SMU Negeri di Tasikmalaya ini," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW kepada Realita. co, Senin (22/5/2023).
Masih kata Sugeng, dalam laporan tersebut, harus diproses hukum dengan menggunakan undang-undang peradilan anak. Hak dimana korban dan juga proses terhadap pelaku yang adalah anak yang berurusan dengan hukum maka harus diterapkan sistem peradilan anak.
"Terhadap anak korban harus dilakukan proses terapi healing agar ada pemulihan kejiwaannya, juga harus dicari akar masalahnya dari keributan itu, supaya tidak terulang di sekolah tersebut atau mengena kepada anak yang lain," ungkap Sugeng.
Lebih dari itu Polres Tasikmalaya Kota dan kedua belah pihak dari terlapor dan pelapor supaya menempuh proses restorative justice, karena proses hukum tidak selamanya akan menjadi jalan terbaik dalam mencari keadilan apalagi kedua anak ini dibawah umur," terangnya.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
Sebelumnya AKBP SY Zainal Abidin selaku Kapolres Tasikmalaya Kota melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan atas kejadian tersebut.
"Benar, Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Selasa, 16 Mei 2023," kata Agung dikutip dari kumparan.com, Senin, (22/5).
Agung menerangkan, terlapor dan pelapor masih tergolong anak di bawah umur sehingga penangannya mengacu pada sistem Peradilan Anak.
Masih terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, pada Rabu, 17 Mei 2023, kedua belah pihak menempuh mediasi dengan disaksikan pihak sekolah yang diwakili wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru BK. Dan sepakat menempuh jalur Restorative Justice.
"Namun pada hari Jumat siang (19/5), ada rasa kecewa dari pihak orang tua korban (pelapor) atas adanya forum yang digelar tanpa mengundang orang tua korban dan akhirnya orang tua korban ingin melanjutkan laporan tersebut," ungkapnya. tom
Editor : Redaksi