JAKARTA (Realita) - Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) mendapatkan satu ekor sapi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menyampaikan Idul Adha atau Idul Qurban merupakan perwujudan dari makna pengorbanan, dengan cara mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala melalui mengerjakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Baca Juga: Pembagian Daging Kurban di MAJT Gunakan Pembungkus Ramah Lingkungan
“Lebih dari itu, penyembelihan hewan kurban ini harus dimaknai untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya bagi sesama insan Adhyaksa, dengan meningkatkan jiwa korsa untuk kebaikan dan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan pesan moral yang sangat substansial dalam memaknai momen Idul Adha ini, yakni tidak adanya perbedaan status diantara sesama manusia karena semua manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala adalah sama. Kita harus menghilangkan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
Sementara itu Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zamzam Siregar berterima kasih atas pemberian sapi kurban oleh Jaksa Agung Burhanuddin.
Baca Juga: Salat Iduladha 1445 H di Taman Surya, Wali Kota Eri: Momentum Tingkatkan Jiwa Sosial
"Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Jaksa Agung Burhanuddin dan unsur pimpinan Kejaksaan, semoga kita semua sehat selalu dan semakin taqwa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Aamin YR," ujarnya.
Wartawan senior bidang hukum yang juga aktif di PWI Jaya ini menyatakan, selain ibadah.pemberian hewan kurban itu juga bentuk kepedulian Jaksa Agung Burhanuddin kepada insan pers dan bagian dari wujud kemitraan Forwaka dengan Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi kelembagaan.
Baca Juga: TPS Bagikan 1.900 Paket Daging Qurban Ke Mitra dan Warga Sekitar
Forwaka, tegas Zamzam melakukan kegiatan jurnalistik secara obyektif dan bertanggungjawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, sebaliknya Kejaksaan melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.
"Forwaka mengawal proses hukum yang dilaksanakan kejaksaan supaya tetap dalam koridur hukum yang berlaku. Dan alhamdulillah di era pak Burhanuddin ini semuanya semakin baik. Insya Allah akan terus membaik," ujar zamzam. hrd
Editor : Redaksi