Digugat Rp 98 Triliun, Yusuf Mansur Divonis Bayar Rp 1,2 Miliar

JAKARTA - Setelah kurang dari 1,5 tahun kasus berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan Rp98 triliun Zaini Mustofa kepada Ustaz kondang Yusuf Mansur, pada Selasa (27/6/2023). Pengadilan menyatakan Yusuf ingkar janji di bisnis batu bara.

Walaupun gugatan sebesar Rp98 triliun itu tidak dikabulkan sepenuhnya, Zaini merasa bersyukur atas vonis tersebut. Yusuf pun dihukum untuk membayar Rp 1,2 miliar.

Baca Juga: Rumanya Didemo, di Mana Ustadz Yusuf Mansur

Masalah ini dimulai ketika Zaini dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf di tahun 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasinya terkait bisnis batu bara. Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana Yusuf menjabat sebagai Komisaris Utama.

Disebutkan bahwa tambangnya berada di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam presentasinya, Yusuf menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6% yang akan dibagi tiga.

Tetapi bisnis ini tidak berhasil. Zaini lantas mengajukan gugatan ke PN Jaksel pada Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, antara lain PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam'an Nurkhotib Mansyur(Yusuf Mansyur), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Gugatan itu berisi pengajuan tuntutan materiil sebesar lebih dari Rp 98 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Gugatan Zaini pun dikabulkan sebagian oleh PN Jaksel. Berikut putusan lengkap PN Jaksel, seperti dilansir website-nya, Rabu (28/6/2023):

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi putusan PN Jaksel.

Baca Juga: UYM Kembali Jadi Bulan-bulanan Netizen gegara Asyik Bikin Video saat Ada Adzan

Berikut sebagian pertimbangan majelis PN Jaksel memenangkan penggugat dalam putusan yang diketok pada 15 Juni 2023 lalu:

1. Telah diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat III (ust Yusuf Mansur) telah mempresentasikan, menawarkan, mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, untuk berinvestasi dalam bisnis batubara yang dikelola oleh para tergugat dan para tergugat telah mengajak pula para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk meninjau/berkunjung ke lokasi tambang batu bara tersebut.

2. Dalam investasi telah ditentukan keuntungan investor 28.6 persen dalam 1 kali produksi dalam kurun waktu kurang lebih 31 hari atau satu bulan.

3. Atas presentasi Yusuf Mansur tersebut di atas, Penggugat tertarik dan berinvestasi Rp 80 juta

Baca Juga: Video Ngamuknya Viral, Yusuf Mansur: Ambil Pelajaran dari Saya

4. Majelis hakim berpendapat penggugat dan tergugat telah sepakat melakukan perjanjian dalam bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUH Perdata) dan dari perjanjian ini timbullah hak dan kewajiban bagi masing - masing pihak yaitu Penggugat mempunyai kewajiban menyetor modal dan mempunyai hak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan begitu juga sebaliknya Para Tergugat mempunyai hak menerima yang disetorkan dan mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagaimana yang telah diperjanjikan yaitu sebesar 11,3 % keuntungan setiap kali produksi kurang lebih 31 (tiga puluh satu) hari atau 1 (satu) bulan

5. Majelis berpendapat para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat karena tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan walaupun penggugat telah menyetorkan modalnya kepada para tergugat dan penggugat telah melakukan somasi sebanyak 2 kali.

"Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.bc

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …