SURABAYA (Realita)- Liliana Herawati terdakwa keterangan palsu dalam akta otentik kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/7/2023). Dalam sidang ini jaksa menghadirkan saksi ahi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi ahli yakni Andik Yulianto, S.S., MSi yang merupakan dosen Bahasa di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Dr. Ghansham Anand, SH., MK.
Baca Juga: Berikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4 Tahun Penjara
Ahli Andik ini mengupas makna kata pengunduran diri Terdakwa sebagaimana terdapat dalam notulen rapat 7 Nopember 2019, akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022.
Ahli juga diminta untuk menilai atau memberi pendapat tentang adanya pernyataan pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Bahkan, dalam persidangan ini, ahli Bahasa Indonesia ini juga ditunjukkan beberapa bukti surat seperti adanya notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019, akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022.
Dalam persidangan, salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati bertanya tentang bagaimana sikap ahli dalam menyikapi isi notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 yang isinya Shihan Tjandra Sridjaja menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), point kedua berbunyi bahwa diusulkan dilakukan perubahan nama, point ketiga berbunyi Kaicho Liliana Herawati menyatakan mengundurkan diri dari akta pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
"Menurut ahli, sebagaimana yang ahli jelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, bahwa point dua dan point tiga merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena jika point dua dan point tiga dipisahkan akan menimbulkan masalah dalam keterkaitan maksud dan tujuannya. Apakah ahli sepakat dengan hal ini?," tanya kuasa hukum terdakwa Liliana Herawati.
Atas pertanyaan salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati tersebut, ahli secara tegas mengatakan, berdasarkan pengamatannya dengan adanya media yang dipakai yaitu WhatsApp, hasil rapat, ada beberapa kata yang menjadi permasalahan.
"Ada beberapa kata yang menjadi permasalahan dimana ada kata dan, kemudian, serta, saya. Kalau WA itu dari terdakwa Liliana Herawati, maka menjadi kewajiban dari orang yang melakukan itu untuk melaksanakan apa yang telah ia ucapkan," terang ahli.
Pada persidangan ini, ahli ditanya penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati tentang pernyataannya sebagaimana tertuang dalam BAP berkaitan dengan akta nomor 8 tertanggal 6 Juni 2022.
Dalam akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 itu, penasehat hukum terdakwa menyebutkan bahwa akta itu berkaitan dengan pernyataan pengunduran diri dari terdakwa Liliana Herawati.
"Apakah ahli juga pernah ditunjukkan penyidik mengenai akta nomor 16?," tanya Gregorius salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati.
Masih berkaitan dengan BAP, Gregorius kembali bertanya ke ahli, tentang isi BAP nomor 21 berkaitan dengan apa tujuan Liliana Herawati membuat pernyataan tidak pernah menyatakan mengundurkan diri.
"Jawaban saudara adalah bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota Perkumpulan," kata Gregorius didalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Keterangan Palsu Akta Otentik, Terdakwa Liliana Herawati Plin Plan
Menanggapi jawaban ahli sebagaimana dituangkan dalam BAP itu, Gregorius kemudian bertanya, apa yang mendasari ahli sehingga memberi jawaban seperti itu.
Gregorius juga bertanya, adakah teori yang digunakan ahli sehingga ahli memberikan jawaban bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan.
Menjawab pertanyaan Gregorius ini, ahli mengatakan bahwa ia telah menyimpulkan. Adapun dasar yang dipakai ahli untuk menyimpulkan sehingga ahli memberi jawaban bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan adalah berdasarkan penyataan Liliana Herawati sebelumnya yang menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Berkaitan keberadaan akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 yang berisikan tentang perihal pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati, ahli dimuka persidangan secara tegas menjawab bahwa ia diperlihatkan penyidik tentang akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022.
Hakim Ojo Sumarna yang ditunjuk sebagai ketua majelis, kemudian bertanya ke ahli tentang jawaban yang telah ahli berikan bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan.
"Kesimpulan atas pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati itu korelasinya dengan surat yang mana?," tanya Hakim Ojo Sumarna kepada ahli.
Menjawab pertanyaan Hakim Ojo Sumarna itu, ahli pun menjawab bahwa jawabannya tersebut ia berikan berdasarkan kronologis yang diterangkan penyidik.
Baca Juga: Ahli Perdata Sebut Pernyataan Liliana Buktikan Mundur Dari Perkumpulan
Lebih lanjut ahli mengungkapkan bahwa ia juga menjelaskan telah mendapat penjelasan mengenai isi pernyataan rapat, isi WA antara terdakwa Liliana Herawati dengan Erick Sastrodikoro.
Ahli kembali menjelaskan, dari keterangan yang ia terima dari penyidik, adanya pernyataan hasil rapat dan isi WA antara terdakwa Liliana Herawati dengan Erick Sastrodikoro itu ada ketersambungan atau koherensi satu dengan yang lain.
Mengetahui jika ahli mendapat informasi dari penyidik, penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati didalam persidangan akhirnya memberikan informasi pula ke ahli latar belakang masalah ini.
Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati menerangkan bahwa, Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu adalah milik terdakwa Liliana Herawati.
Kemudian, didalam persidangan, Gregorius juga menyampaikan, bahwa Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mempunyai anak usaha yaitu Perkumpulan Pembinaan Mental Karate dan Yayasan Pembinaan Mental Karate.
Karena persidangan ini mengenai pendapat ahli, terdakwa Liliana Herawati ketika dimintai tanggapannya atas pernyataan-pernyataan ahli selama memberikan kesaksian didalam persidangan, tidak memberikan tanggapan apapun.ys
Editor : Redaksi