Rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku menampar anak kecil. Foto: CCTV
MAKASSAR- Seorang balita (3 tahun) berinisial MAVI di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditampar oleh Makmur, seorang pensiunan dokter, Kamis malam, (27/7/2023).
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi di Panakkukang dan video rekamannya beredar di media sosial.
Muhammad Ibnuagung Yasin (27), ayah MAVI, melaporkan peristiwa itu kepada polisi pada hari Jumat, (28/7/20230, dengan nomor registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR.
"Luka di anak saya sedikit lecet di bagian bibir gara-gara terbentur di kursi, saya sudah melapor di Polrestabes, kejadiannya hari Kamis malam," kata Agung yang menjadi pemilik warung kopi itu, Sabtu siang, (29/7/2023), dikutip dari Kompas.
Agung mengatakan Makmur adalah pelanggan warung kopinya. Dia sudah mengenal terlapor lebih dari 2 tahun. Makmur disebut hampir tiap hari berkunjung ke warung itu untuk meminum kopi dan bermain catur.
Agung mengaku dihubungi Makmur lewat telepon setelah video penamparan itu viral di media sosial. Makmur
“Pertama dia (M) telelpon, pagi-pagi. Kan, dia lihat mi itu video yang beredar, dia bilang, 'Eh jangan kau edit-edit itu video, nah,'" kata Agung di warungnya, Minggu, (30/7/2023), dikutip dari Tribun.
Agung juga mengaku diancam oleh Makmur bahwa dia akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Akan tetapi, Agung tidak gentar. Dia berbalik mengatakan bakal melaporkan Makmur kepada polisi.
"Setelah bicara segala macam, di situ dia (M) bilang lagi, 'Pokoknya saya akan laporkanko juga mengenai pencemaran nama baik,'" kata Agung.
"Jadi saya bilang, 'Laporma, Pak, Karena saya mau melapor juga ini.'"
Setelah Agung melapor kepada polisi, Makmur menghubungi Agung untuk meminta maaf.
Makmur adalah pejabat Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar. Dia pernah memegang sejumlah jabatan penting, salah satunya kepala rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Selepas pensiun, dia dipercaya sebagai Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar. Konsultan hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin, mengatakan Makmur sudah menjabat sebagai Wakil Direktur selama beberapa bulan.
"Dia benar Pak Dokter MR ini wakil direktur di RSU Bahagia Makassar kurang lebih empat bulan (menjabat). Dia sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP) akan tetapi di rumah sakit beliau memiliki jabatan struktural yang mengurusi hanya bagian manajemen, tidak melayani pasien," kata Fakhruddin.
RSU Bahagia Makassar memberikan sanksi tegas kepada Makmur berupa pemecatan. Fakhruddin mengatakan keputusan pemecata itu diambil setelah ada rapat internal pada hari Minggu, (30/7/2023).
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14.00 Wita siang. Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," ujar Fakhruddin di RSU Bahagia Makassar.
Dia mengatakan pemecatan Makmur itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RS tersebut.
"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," katanya.pas