JAKARTA (Realita)- Penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyasar ke perusahaan properti miliknya seperti apartemen, tanah, hotel dan mall.
Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro menyampaikan penyitaan aset yang dilakukan Kejagung berdampak hingga ke entitas anak perusahaan, dan membuat operasional lumpuh total sehingga perseroan tidak bisa melanjutkan kepengurusan perizinan dan pembangunan proyek-proyek perumahan yang sudah direncanakan dari dulu dan ini mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Sebut Tanggung Jawab Kepala Desa
"Perseroan dan semua entitas anaknya tidak pernah melakukan hubungan kerja sama dalam bentuk apapun dengan PT Asabri. Oleh karena itu perseroan berusaha agar aset yang sekarang dalam penyitaan dapat dikembalikan kepada perseroan," kata Teddy di Jakarta, kamis (07/04).
Dalam surat ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Teddy menyatakan, Penyitaan tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 atas nama Benny Tjokrosaputro.
"Mengungkapkan berdasarkan informasi dari entitas anak yakni PT Hokindo Properti Investama, bahwa Kejagung telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki oleh anak perusahaan," tutur Teddy.
Sejumlah aset tersebut yakni:
1. Sebanyak 18 unit apartemen South Hills yang belum terjual milik KSO DRK-MKP (PPI). Aset ini beralamat di Jalan Denpasar Raya RT016 RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Duta Regency Karunia.
2. Aset tanah seluas 217.874 m2 yang berlokasi di Jalan Syech Nawawi Al-Batani Lingkungan Tanjakan, RT 01 RW 04, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, atas nama PT Batu Kuda Propertindo, beserta dokumen aslinya.
3. Tanah seluas 1.478.540 m2 berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Pacet, dan Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama PT Gema Inti Perkasa, beserta fotocopy dokumennya.
4. Tanah seluas 384.314 m2 di Desa Watulondo dan Desa Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara, atas nama PT Andalan Techno Korindo beserta dokumen aslinya.
Baca Juga: Kejaksaan Kota Banjarbaru Selamatkan Aset Lahan Pemakaman
5. Tanah seluas 8.542.476 m2 di Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kecamatan Egedong, Kabupaten Membawah, Kalimantan Barat, atas nama PT Tri Kartika beserta fotocopy dokumennya.
6. Tanah dan bangunan (Mall Matahari) seluas 9.820 m2 dan 577 m2 di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atas nama PT Mahahari Pontianak Indah Mall beserta fotocopy dokumennya.
7. Tanah seluas 155.452 m2 termasuk bangunan 22 ruko di Desa Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, atas nama PT Banua Land Sejahtera beserta fotocopy dokumennya.
8. Tanah dan bangunan (Rupa Rupi Handicraft Market) seluas 2.866 m2 di Jalan A Yani, Bandung Desa Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, atas nama Gita Aditya Graha berserta fotocopy dokumennya.
9. Tanah dan bangunan (Hotel Maestro) seluas 2.452 m2 di Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontanak, Kalimantan Barat, atas nama PT Indo Putra Khatulistiwa, beserta fotocopy dokumennya.
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Bentjok, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih
Dia menegaskan, kasus hukum tersebut bukan kasus hukum perseroan maupun entitas anak-anak RIMO. "Perseroan menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegasnya.
Dia mengatakan, untuk aset nomor 1-9, perseroan telah mendapatkan fotocopy tanda terima dokumen/barang benda sitaan dari Kejaksaan Agung.
Kasus hukum yang menimpa saudara Benny Tjokro dalam dugaan korupsi Asabri merupakan kasus pribadi yang bersangkutan.
Data BEI mencatat, saham RIMO dipegang NBS Clients 10,58%, Teddy Tjokro 5,67%, Asabri 5,44%, dan publik 78,30%. hrd
Editor : Redaksi