Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Senada dengan TPLH Desa Tlekung

BATU (Realita)- Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari  memberikan tanggapanya terhadap pernyataan Tim Peduli Lingkungan Hidup (TPLH) Desa Tlekung Samsul Arifin terkait Perda RT/RW Kota Batu yang baru. Sehingga dirinya merasa kecolongan alias tidak ada pemberitahuan sebelumnya. 

" Kami bisa sampaikan di sini karena pada waktu itu pembahasan Perda RT/RW yang lama dulu kita belum masuk disitu dan belum ada. Memang sempat ada revisi revisi-revisi terkait lahan hijau, sebab tidak semua lahan bisa dipakai untuk bangunan," katanya.

Baca Juga: Tumpukan Sampah TPA Tlekung Kota Batu, Dilalap Si Jago Merah

Hal tersebut disampaikan Khamim Tohari seusai rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Kota Batu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Tim Peduli Lingkungan Hidup Desa Tlekung yang turut dihadiri, Camat Junrejo dan Kepala Desa Tlekung, Selasa (5/9/2023) di Gedung DPRD Kota Batu. 

Saat disinggung terkait Perda RT/RW Kota Batu  yang baru, Khamim Tohari menjelaskan, jika memang mendesak untuk kepentingan masyarakat luas dan negara membutuhkan pasti bisa, artinya tidak terlalu menyalahi aturan kalau untuk pembuatan TPA dan itu yakin bisa. Terang Khamim Tohari

" Sebab kita masih membutuhkan kajian dan perencanaan terlebih dahulu sehingga perlu ada waktu, tidak cukup hanya satu bulan atau dua bulan saja melainkan perlu kurun waktu," tegasnya. 

Baca Juga: Pj. Wali Kota Batu Ajak Pedagang Pasar Relokasi Memilah Sampah Sebelum Dikirim Ke TPS3R

Khamim Tohari menambahkan, untuk lahan pembuatan TPA pihaknya mengakui banyak beberapa alternatif lahan, kalau di Giripurno itu pemilihan lahan yang lama sekitar dua hektar dan itu masih menganggur. Ada lagi wacana di Pandarejo tetapi perlu ada kajian terlebih dahulu  bisa dan tidaknya. 

Cilegon dalam

" Bahkan pernah kita wacanakan sebelumnya agar di setiap Kecamatan memiliki TPA masing-masing walaupun lahanya tidak terlalu luas yang penting bisa mengolah sampah. Karena nanti tiap tiap Desa/kelurahan sudah mempunyai TPS3R sendiri. Mungkin hanya sampah residu yang tidak bisa di olah," pungkas Khamim Tohari. 

Baca Juga: Pemasangan Gembok Akhiri Teka Teki TPA Tlekung Kota Batu

Sementara itu, Koordinatot Tim Peduli Lingkungan Hidup Desa Tlekung Samsul Arifin menyampaikan, terkait Perda RT/RW Kota Batu yang baru dirinya tidak mengetahui isinya dari Perda tersebut seperti apa dan silahkan bisa tanyakan saja ke  Lurah.

" Apakah penetapan Perda yang baru itu sudah berkoordinasi dengan Desa, maaf itu bukan urusan kami, sebab kami waktu itu tidak diajak bicara. Nanti silahkan dicek ke Pak Lurah apakah memang betul Pak Lurah diajak bicara untuk menetapkan Perda RT/RW Kota Batu yang baru yang disampaikan tanggal 20 September 2022," ungkap Samsul Arifin.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru