Janji Taati Peraturan Pemerintah RI, TikTok Shop Bakal Buka lagi

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memastikan, TikTok akan kembali membuka TikTok Shop. Diperkirakan, platform media sosial asal China ini akan menggandeng e-commerce.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana. Meski begitu ia belum dapat memastikan apakah benar TikTok akan menggandeng e-commerce dan siapa perusahaan yang digandengnya.

Baca Juga: Sepi Pengunjung, Bursa Mobil Bekas Dumilah Park Mati Suri

"(Pasti buka?) Buka. Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply (dengan regulasi RI)," katanya, saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

"Tapi saya belum berani ngomong. Tapi kemungkinan dia akan bergabung dengan (e-commerce). Kemungkinan ya, karena kalau dia bikin PT sendiri kayaknya nggak," sambungnya.

Meski demikian, Temmy menekankan, apapun nanti skema yang dilakukan oleh TikTok, perusahaan tersebut harus mematuhi dan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Rencananya, pada 20 November 2023 ini akan diadakan pertemuan antara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan CEO TikTok Shou Zi Chew.

"Kita sebetulnya minta mereka tanggal 20 (November). Tapi belum ada jawaban dari CEO-nya," ujar Temmy.

Temmy mengatakan, sebetulnya TikTok sendiri telah mulai memproses penyesuaian regulasi untuk memisahkan TikTok Shop dengan media sosialnya. Namun karena tenggat waktu singkat dari penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023, TikTok belum sanggup menyelesaikan perizinannya.

Selain itu, Temmy juga menilai, tidak masalah bila pada akhirnya TikTok bernaung di bawah bendera induk usaha e-commerce lain. Pada akhirnya, semua akan dikembalikan ke masyarakat dalam memilih produk yang mau dibelinya.

Baca Juga: Jika Nekat Bertransaksi di TikTok, Langsung Ditutup

Ia juga menekankan kembali, TikTok sama sekali belum memiliki izin untuk berjualan. Adapun izin yang diajukan TikTok sebelumnya hanyalah izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Namun pada faktanya, mereka melanggar aturan dengan berjualan. Oleh karena itulah, mereka membutuhkan entitas usaha dengan izin berjualan online.

Cilegon dalam

Ia juga mencontohkan dengan keberadaan Alibaba di China. Di sana, pemerintah China mengatur agar tidak ada platform monopoli sehingga yang awalnya Alibaba menguasai hingga 70% pasar, kini jadi hanya 30%. Angka 30% ini merupakan batas maksimal yang ditetapkan China.

"Jadi di negara asalnya saja diatur, masa di kita (TikTok) bebas? Nggak dong. Kasihan kan kalau Mbak Yu yang jualan bikin-bikin hijab harus kalah dengan produk luar?," katanya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membocorkan bahwa TikTok tengah menjalin pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan e-commerce Indonesia terkait peluang kemitraan.

Baca Juga: TikTok Bantah Sengaja 'Bunuh' UMKM Indonesia

 

Langkah ini dilakukan sebulan usai pemerintah melarang TikTok berjualan dan melakukan transaksi melalui TikTok Shop. Teten mengatakan, TikTok telah berhubungan dengan lima perusahaan, termasuk unit e-commerce GoTo Tokopedia, Bukalapak.com, dan Blibli.

"Beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia telah berbicara dengan TikTok," katanya dalam sebuah wawancara pada Senin (13/11), dilansir dari Reuters.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru