NEW YORK- Konflik di Gaza, Palestina sudah menyebabkan lebih dari 12.000 warga sipil meninggal dunia. Lima negara yakni Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti menyeret Israel agar segera diselidiki di Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
Melansir dari Reuters, Sabtu (18/11/2023), Jaksa Utama ICC Karim Khan mengatakan Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti. Kelima negara itu merupakan negara ICC.
Baca Juga: Demo Tuntut Netanyahu Mundur, 19 Warga Israel Ditangkap
Khan mengatakan dalam pernyataannya bahwa penyelidikan terhadap peristiwa di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dimulai pada Maret 2021 hingga konflik terbaru pada Oktober 2023.
Khan, yang baru-baru ini pergi ke titik perlintasan utama antara Gaza dan Mesir, mengatakan timnya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran hukum internasional di Gaza.
Dia juga meminta bantuan semua pihak untuk pengajuan lebih banyak bukti dan menambahkan.
Baca Juga: Rumah Sakit Nasser di Gaza Jadi Markas Teroris Israel
"Saya juga akan terus berusaha mengunjungi negara Palestina dan Israel untuk bertemu dengan korban selamat, mendengar pendapat organisasi masyarakat sipil, dan berinteraksi dengan mitra nasional yang relevan," tuturnya.
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan mengatakan mereka mendorong sesama anggota ICC untuk bergabung dalam permintaan penyelidikan ini.
"Afrika Selatan tetap berkomitmen untuk mengakhiri impunitas atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, dan diharapkan bahwa situasi di Palestina akan diprioritaskan oleh ICC untuk memberikan keadilan kepada para korban kejahatan serius ini," kata pernyataan tersebut.
Baca Juga: Tentara Teroris Israel Rekam Momen Menghancurkan Rumah-Rumah di Gaza sambil Bersorak Gembira
Israel menyoroti isu mengenai sandera. Serangan di udara dan darat dilakukan untuk membebaskan para tawanan Hamas.
Sama seperti pengacara keluarga beberapa warga Palestina Gaza yang tewas telah mencari tindakan dari ICC, keluarga para sandera menuntut agar Khan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Hamas.
Setiap orang atau kelompok dapat mengajukan permintaan kepada ICC, tetapi pengadilan tidak berkewajiban untuk mengambil suatu kasus.new
Editor : Redaksi