Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

SURABAYA (Realita)- Agung Prasetyo residivis dalam perkara narkotika kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/12/2023). Warga Kampung Malang itu ditangkap dan ditemukan sabu 0,18 gram. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Agung Prasetyo bin Anis Sutiono (alm), melakukan tindak pidana, "Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu," " diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau,"Melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" "Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"

Baca Juga: Miliki Sabu, 2 Warga Bluto Diamankan Polisi

Selanjutnya Jaksa menghadirkan saksi penangkap Iwan Harianto, mengatakan, "Kami satu tim 5 orang, menangkap pencuri Selasa 29 Agustus 2023, Jam 4 pagi di kosan Jalan Kampung Malang, Laporan dari masyarakat adanya tertutup Narkoba di kamar kos tersebut, pengakuan membeli dari Cak ( DPO), kami melakukan tes urin, hasilnya positif,” terang Saksi.

Terhadap keterangan Saksi polisi, Terdakwa Agung membenarkannya, "Benar yang mulia, sebelumnya saya dari Madura ke Surabaya," katanya.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Kamu pernah dihukum ya, berapa lama, perkara apa," tanya hakim. “Pernah yang mulia, Perkara sabu juga, saya jalani hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya. “Kok diulangi lagi, kalau begitu kurang lama ya hukumannya, kamu melakukan perbuatan yang sama,” ucap hakim.

Diketahui, pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, Jam 04.15 Wib, di dalam rumah kos, Jalan Kampung Malang Kulon I/50 Surabaya, Terdakwa Agung Prasetyo, ditangkap oleh Saksi Budi Riyanyo dan Giwan Hariyanti anggota Polsek Tegalsari, Terdakwa telah melakukan tindak tindak pidana narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, Seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kemasan plastik You C yang diatas tutupnya terdapat dua lubang.

4 buah klip plastik kecil bekas pakai yang disalah satu klip plastik tersebut terdapat sisa sabu dengan berat 0,18 gram berikut plastiknya, 2 buah warna kuning, 2 buah sedotan warna putih, 3 buah korek api gas dan 1 buah termos warna hijau.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemuda di OKU Dibacok Tetangga Teman 

OGAN KOMERING ULU - Peristiwa pembacokan terjadi di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU). Yang menjadi korban yakni seorang …