SURABAYA (Realita)- Pasca terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023, tentang Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) di Jatim mendapatkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Jatim, khususnya oleh Serikat Pekerja atau Buruh.
Hal tersebut mendapat respon dari pemerintah Jatim, sehingga UMK Kabupaten /Kota diwilayah ring satu mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dibandingkan daerah di luar ring satu. Berikut daftar kenaikan UMK di Jatim:
1. KOTA SURABAYA Rp 4,725,479,00 Naik 4'42% Rp 199.999.81
2. KOTA GRESIK Rp 4.642.031,00 Naik 2,65% Rp. 120.000.49
3. KABUPATEN SIDOARJO Rp 4.638.582,00 Naik 2,66% Rp 120.000.46
Baca Juga: Bank Jatim Akselerator Pengembangan UMKM
4. KABUPATEN PASURUAN Rp 4.635.133,00 Naik 2,66% Rp 119.999.81
5. KABUPATEN MOJOKERTO Rp 4.624.787,00 Naik 2,66% Rp 119.999.83
Menyikapi hal tersebut, Ir Poernomo Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim mengatakan, adanya kenaikan UMK 2024 tidak lain hasil dari perjuangan kelompok Buruh, dengan cara lobby dan aksi unjuk rasa kepada Gubernur Jatim, serta upaya diskusi bersama instansi terkait.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Batu Berikan Paparan Terkait Hukum kepada Pelaku UMKM
"Kami bersyukur karena ini semua berkat jerih payah, perjuangan dari rekan-rekan buruh, yang membuahkan hasil membanggakan," ucapnya.
Selain itu Ketua DPD RTMM SPSI Jatim bersama Ditintelkam Polda Jatim, akan terus bersinergi untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Jawa Timur, dalam rangka menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 nanti, dengan harapan kemajuan bangsa Indonesia.ys
Editor : Redaksi