Remaja Asal Krian dan Taman Pelaku Curas Sempat Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi

SIDOARJO (Realita)- Nasib sial menimpa Farizki, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ia ditangkap warga. Lantaran pria berusia 20 tahun tersebut nekat merampas tas yang berisi dompet dan smartphone milik warga, berusia 16 tahun.

Di Jalan Kampung Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kamis (29/02/ 2024) Namun, saat penangkapan, salah satu pelaku lainnya berhasil kabur, yakni J, 19, yang berhasil kabur.

Baca Juga: Sekeluarga Penculik Anak Dihajar Massa

Warga yang geram sempat menghajar pelaku hingga babak belur. Pelaku merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman.

Saat dikonfirmasi pada Senin (4/3/2024), Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan, termasuk J di Polsek Krian untuk dilakukan penyidikan.

"Benar, salah satu pelaku yang kabur berhasil diamankan," ujarnya.

Berbekal informasi dari warga dan rekan pelaku, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku J yang merupakan warga Kecamatan Krian.

Diketahui, J ditangkap di tempat kerjanya saat dia sedang bekerja. Sementara itu, menurut pengakuan Farizki dia mencuri tas bersama rekannya. Akan tetapi, rekannya berhasil kabur.

"Dua orang sama teman, tasnya sudah berhasil dibawa kabur teman. Saya ditangkap warga," ungkap Farizki, Senin (4/03/2024)

Smartphone curian dan uang tunai yang berada di dalam tas akan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut pengakuannya, dia baru kali ini melakukan tindak kriminal tersebut.

"Baru pertama, dari Tunjungsari motoran bersama teman menuju ke Krian, trus di jalan sepi saya incar korban," jelasnya.

Baca Juga: Maling Motor Apes, Dihajar Massa hingga Babak Belur

Kejadian bermula saat korban dengan rekannya hendak pulang ke rumah pada Kamis (29/2/2024)) sekitar pukul 00.30 dan di jalan sepi kemudian dicegat dua orang pelaku.

Korban B mengatakan, sesampainya di Desa Tambak Kemerakan dia dipepet dan dipotong dari depan oleh pelaku Farizki yang mengendarai Honda Beat. Lalu korban pun berhenti.

Sementara itu, pelaku J mengendarai Honda Vario menutup sepeda motor korban dari belakang dan korban akhirnya tak bisa berkutik.

"Yang mengendarai Honda Beat turun dan meminta jaket teman saya untuk diserahkan," ujarnya.

Namun, rekan korban tidak memberikan. Pelaku pun menendang dan memukuli wajah rekan korban. Pelaku tidak puas, J yang berada di belakang motor korban ikut turun dan meminta tas yang dipakai korban untuk diserahkan.

Baca Juga: Resahkan Warga Ponorogo, Kawanan Pencuri Ditembak Petugas

Meskipun begitu, korban tetap menolak. Farizki langsung memukuli korban dan J bertugas menarik paksa tas korban yang berisi smartphone.

Usai mendapatkan tas milik korban, J pun kabur. Akan tetapi, Farizki masih berada di tempat untuk menghajar korban. Rekan korban cerdik, melihat salah satu pelaku lainnya sudah kabur, dia lantas memegangi pelaku Farizki dan berteriak meminta tolong warga sekitar.

Teriakan tersebut mengundang reaksi warga, warga lantas menolong korban dan sempat menghajar pelaku hingga pelaku sedikit babak belur.

Untuk menghindari amukan massa, tidak selang lama, anggota Polsek Krian meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku. Beberapa hari kemudian, salah satu pelaku yang kabur akhirnya berhasil diamankan.

Atas peristiwa tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. "Diancam hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.jh

Editor : Redaksi

Berita Terbaru