Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pegi: Saya Spontan Ngaku Tak Bersalah, Hati Saya Bergejolak

JAKARTA- Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan sempat lantang mengaku tak bersalah saat konferensi pers penangkapan dirinya beberapa waktu lalu. Pegi bercerita, reaksi itu murni spontanitas dari lubuk hatinya karena merasa tidak pernah membunuh Vina dan Eky.

Ketika itu, Pegi bahkan berani mati jika dia memang bersalah di kasus ini.

Baca Juga: Di Tahanan, Pegi Setiawan Banyak Makan dan Tidur

"Pertama, itu murni spontanitas dari lubuk hati yang paling dalam, karena saya merasa tidak pernah melakukan kejahatan sejauh itu, saya tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu," kata Pegi dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Pegi mengaku pikirannya sempat bergejolak saat polisi mengatakan dirinya terancam hukuman penjara seumur hidup. Oleh karena itu dia nekat bersuara.

"Jadi ketika pihak kepolisian menyebut seumur hidup, hati saya benar-benar hancur, nama baik dan harkat martabat keluarga saya, batin saya bergejolak, dengan nekat spontanitas bahwa saya (mengaku) tidak bersalah," ujarnya.

Baca Juga: Bebas, Pegi Setiawan juga Berterimakasih ke Jokowi dan Prabowo

Sementara itu, pengacara dan penyidik Polda Jawa Barat sempat memberi tahu bahwa dirinya juga terancam hukuman mati.

Cilegon dalam

"Tahu ancaman hukuman mati atau seumur hidup dari pihak pengacara. Iya (sempat diberitahu juga sama penyidik)," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Resmi Bebas, Pegi Setiawan: Terima Kasih Netizen dan Awak Media!

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/72024).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru