BPJS Naker bersama Pemkot Batu Capai Kesepakatan

BATU (Realita)- Angin segar bagi para pekerja di kota Batu untuk lebih menjamin kesejahteranya. Ini dibuktikan antara Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Pemkot Batu menyepakati kerjasama dalam penyelenggaraan jaminan sosial. 

Ini merupakan suatu harapan baru bagi pekerja dengan tercetusnya sejumblah perjanjian yang disepakati antara lain, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Baca Juga: Investasi di Kota Batu Naik 28,9 Persen, Sektor Pariwisata Unggul

Wakil Wali kota Batu, H. Punjul Santoso mengatakan, ada 189 ribu pekerja di Kota Batu kebanyakan dari mereka tersebut bekerja diberbagai sektor. Contohnya di bidang sosial ada sekitar 400 orang yang terdaftar. 

"Kalau sudah memiliki Payung hukum sebagai landasan pelaksanaan program, tentunya kedepan jauh lebih mudah. Saya pastikan nanti segera ditindaklanjuti oleh OPD. Yang pasti tujuan kerjasama ini untuk menjamin hak hak dari pekerja," ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Wawali Punjul Santoso, berharap semua pekerja di Kota Batu terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk semua perusahaan di Kota batu disarankan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Momentum Halalbihalal Antar Pegawai Pemkot, Perkuat Kota Batu Lebih Maju

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya Imam Santoso menjelaskan agar mereka pekerja rentan bisa terlindungi. Harapannya supaya pekerja nanti juga bisa mendapat  insentif untuk digunakan sebagai perlindungan diri sendiri dalam program BPJS Naker. 

"Tadi kita menjalin kesepakatan dengan dua dinas yang ada di Pemkot Batu, pertama untuk mengetahui pekerja sosial yang masuk kategori rawan melalui Dinsos. Sedangkan dengan DPMPTSPTK untuk berkolaborasi dengan badan usaha yang mempekerjakan pekerja," paparnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Batu Gelar Sholat Idhul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Brigjen Sorgiyono

Lebih lanjut Imam Santoso tegaskan, untuk target tentu keseluruhan pekerja agar mereka terlindungi karena itu merupakan hak kebutuhan dasar, hak normatif, yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. 

"Di Kota Batu sendiri ada 7000 pekerja yang tercatat di Kota Batu mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp 1 juta oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu," tutupnya.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru