BATU (Realita)- Angin segar bagi para pekerja di kota Batu untuk lebih menjamin kesejahteranya. Ini dibuktikan antara Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Pemkot Batu menyepakati kerjasama dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Ini merupakan suatu harapan baru bagi pekerja dengan tercetusnya sejumblah perjanjian yang disepakati antara lain, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
Wakil Wali kota Batu, H. Punjul Santoso mengatakan, ada 189 ribu pekerja di Kota Batu kebanyakan dari mereka tersebut bekerja diberbagai sektor. Contohnya di bidang sosial ada sekitar 400 orang yang terdaftar.
"Kalau sudah memiliki Payung hukum sebagai landasan pelaksanaan program, tentunya kedepan jauh lebih mudah. Saya pastikan nanti segera ditindaklanjuti oleh OPD. Yang pasti tujuan kerjasama ini untuk menjamin hak hak dari pekerja," ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Wawali Punjul Santoso, berharap semua pekerja di Kota Batu terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk semua perusahaan di Kota batu disarankan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya Imam Santoso menjelaskan agar mereka pekerja rentan bisa terlindungi. Harapannya supaya pekerja nanti juga bisa mendapat insentif untuk digunakan sebagai perlindungan diri sendiri dalam program BPJS Naker.
"Tadi kita menjalin kesepakatan dengan dua dinas yang ada di Pemkot Batu, pertama untuk mengetahui pekerja sosial yang masuk kategori rawan melalui Dinsos. Sedangkan dengan DPMPTSPTK untuk berkolaborasi dengan badan usaha yang mempekerjakan pekerja," paparnya.
Baca Juga: Apel Baret Merah, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Sejumlah Pengurus RT di Ponorogo
Lebih lanjut Imam Santoso tegaskan, untuk target tentu keseluruhan pekerja agar mereka terlindungi karena itu merupakan hak kebutuhan dasar, hak normatif, yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.
"Di Kota Batu sendiri ada 7000 pekerja yang tercatat di Kota Batu mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp 1 juta oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu," tutupnya.ton
Editor : Redaksi