Satpol PP Kotabaru Siap Tindak Tegas Bangunan di Bantaran Sungai Bakti

KOTABARU (Realita) – Bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bakti, Jalan Singabana, Kotabaru, kembali menuai sorotan. Meski sebelumnya sempat dihentikan aktivitas pembangunannya, kini bangunan tersebut terlihat aktif kembali. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotabaru, H Akhmad Rajudinoor, menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Rajudinoor mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah persuasif, termasuk memberikan peringatan lisan, menyampaikan surat resmi, hingga memanggil pemilik bangunan yang terletak di samping GS Minimarket. Namun, semua upaya tersebut tidak mendapat respons yang diharapkan.

Baca Juga: Tutup Even Hayau Barait X, Bupati Kotabaru H. Sayyed Jafar Berharap Event Ini Terus Berlanjut

“Secara lisan sudah, bersurat sudah, dipanggil juga sudah, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya, kami meminta PPNS untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda),” ujar Rajudinoor, Kamis (2/1/2025).

Saat ini, langkah hukum tengah diproses melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sudah berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas (Koorwas). Rajudinoor menyebut, tindakan ini merujuk pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Koorwas untuk langkah selanjutnya,” jelasnya kepada Kalimantanlive.com di ruang kerjanya.

Baca Juga: PT. Pelsart Tambang Kencana Bersama Pemdes Buluh Kuning Adakan Penyuluhan Soal Bahaya Narkoba

Sementara itu, Koorwas yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Kotabaru, Ipda Muh Arief, membenarkan adanya koordinasi antara PPNS Satpol PP dengan pihaknya terkait masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa semua tindakan di lapangan harus sesuai prosedur dan mendapat arahan dari Koorwas untuk menghindari kesalahan.

Bank jatim dalam

“PPNS memiliki wewenang, tetapi ruang geraknya terbatas. Setiap tindakan, baik penyelidikan maupun eksekusi di lapangan, harus melalui koordinasi dengan Koorwas. Kami akan menyampaikan hal ini ke pimpinan sebelum memberikan arahan kepada Satpol PP,” kata Arief.

Di sisi lain, Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kotabaru, Naili Shofiah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini bangunan tersebut belum memiliki izin resmi. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas PUPR dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pemilik bangunan belum mengurus perizinan apa pun.

Baca Juga: Kab. Kotabaru Jadi Tuan Rumah Kegiatan Pertukaran Pemuda Antar Provinsi dan Daerah Tahun 2024

“Dari data yang kami cek, bangunan tersebut belum terdaftar atau mengurus perizinan,” tegas Naili.

Satpol PP Kotabaru kini menanti arahan lanjutan untuk mengambil langkah tegas, demi memastikan penegakan hukum dan menjaga ketertiban di kawasan bantaran sungai.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru