Jeremy Gunadi Didakwa Menipu Jual Beli Lahan yang Merugikan Tyo Soelayman

SURABAYA (Realita)- Jeremy Gunadi diduga menipu dalam perkara jual beli tanah dan bnagunan yang merugikan Tyo Soelayman sebesar Rp.500 juta. Atas hal itu, Jeremy yang merupakan warga Rungkut Lor Surabaya itu kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/1/2025). 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani, SH., MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Radina Lindawati, adalah seorang notaris guna dimintai keterangannya. 

Baca Juga: Johan Gotama Diadili Lantaran Ngotot Tak Mau Keluar dari Rumah yang Sudah Dijualnya

Radina dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa ia dihubungi Rahmat, pegawai Bank ICBC yang mengurusi masalah kredit macet di Bank ICBC, untuk membuatkan perjanjian kesepakatan antara Tyo Soelayman sebagai calon pembeli dengan Tjan Andre Hardjito sebagai pihak penjual yang namanya tertera dalam sertifikat.

Lebih lanjut Radina Lindawati mengatakan, awalnya ia hanya mengetahui bahwa Tjan Andre Hardjito adalah pihak penjual.

“Namun seiring berjalannya waktu, saya baru tahu jika Tjan Andre Hardjito adalah pihak yang dipinjam namanya oleh Jeremy Gunadi untuk keperluan jual beli dan KPR di Bank ICBC atas pembelian sebidang tanah dan bangunan pada tahun 2013 dengan luas 630 M², terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya,” ungkap Radina Lindawati dimuka persidangan.

Pihak Bank ICBC, lanjut Radina, hanya menyampaikan, ada KPR atas nama Tjan Andre Hardjito dan yang melakukan pembayaran cicilan kredit adalah Jeremy Gunadi. Hal ini disampaikan Rahmat, pegawai Bank ICBC.

Radina Lindawati pada persidangan ini juga menerangkan, sebelum dibuatkan akta jual beli, sebagai notaris, ia melakukan checking di BPN.

Dari hasil pengecekan di BPN itu akhirnya diketahui jika ada pemblokiran. Siapa yang telah melakukan blokir, Radina mengaku tidak tahu karena tidak ada informasi dari BPN. Supaya jual beli itu bisa dilakukan, maka blokir harus dibuka terlebih dahulu.

“Untuk penyelesaian buka blokir di BPN terjadi perdebatan antara Tyo Soelayman sebagai calon pembeli dengan Tjan Andre Hardjito sebagai pihak penjual,” terang Radina.

Masih menurut keterangan Radina Lindawati, masalah penyelesaian biaya buka blokir ini memakan waktu yang cukup lama hingga akhirnya Tyo Soelayman memutuskan untuk membiayai buka blokir di BPN ini.

Selain adanya masalah buka blokir di BPN, saksi dimuka persidangan juga menerangkan tentang isi perjanjian kesepakatan yang dibuat antara Tyo Soelayman dengan Tjan Andre Hardjito disaksikan Jeremy Gunadi.

Isi dari perjanjian itu adalah adanya uang panjar atau DP sebesar Rp. 500 juta, kemudian pihak Tyo Soelayman diharuskan memasukkan dana ke Bank ICBC sebesar Rp. 7 miliar untuk pelunasan dan sisanya Rp. 2 miliar lebih.

Saat penuntut umum menanyakan masalah besarnya harga yang disepakati untuk rumah yang hendak dijual, Radina Lindawati memberikan jawaban tidak pasti. Radina hanya memberi penjelasan bahwa rumah itu dijual sekitar Rp. 7 miliar lebih.

Radina Lindawati kembali menerangkan bahwa biaya buka blokir di BPN sebesar Rp. 30 juta tersebut dititipkan Tyo Soelayman kepadanya selaku Notaris dalam bentuk cek.

“Tyo Soelayman waktu itu berpesan, cek baru boleh diserahkan setelah pekerjaan buka blokir di BPN selesai dilakukan karena sebelumnya sudah ada pencairan uang panjar atau DP sebesar Rp. 500 juta sehingga uang itu bisa dipakai terlebih dahulu untuk membuka blokir,” tutur Notaris Radina.

Berkaitan dengan pencairan uang DP, saksi Radina Lindawati menerangkan, bahwa prosesnya terjadi di kantor Tyo Soelayman dalam bentuk cek.

“Saya mengetahui adanya pengambilan uang DP sebesar Rp. 500 juta dalam bentuk cek itu dari Tyo Soelayman sendiri yang menghubungi saya,” jelasnya.

Masih menurut keterangan saksi Radina Lindawati, dengan adanya pencairan uang DP, Tyo Soelayman berfikiran bahwa dana-dana yang timbul untuk menyelesaikan pembukaan blokir bisa menggunakan uang DP terlebih dahulu.

Kurun waktu pencairan uang DP dengan penitipan uang Rp. 30 juta untuk buka blokir di BPN, menurut saksi Radina Lindawati, sekitar 2-4 minggu. Hingga saat ini, terhadap obyek yang ingin dilakukan jual beli, belum dilakukan buka blokir

Saksi Radina Lindawati kembali menerangkan, karena proses jual beli tak kunjung selesai dan memakan waktu sangat lama akhirnya pihak penjual berinisiatif untuk membatalkan proses jual beli.

“Karena pihak penjual menginginkan proses jual beli dibatalkan, Tyo Soelayman sebagai pihak pembeli menyetujuinya dengan syarat semua uang yang telah ia keluarkan termasuk uang DP dikembalikan,” ungkap Radina.

Radina Lindawati juga menerangkan, untuk mengembalikan uang DP itu, Jeremy Gunadi kemudian menitipkan selembar cek dibulan Juni-Juli yang jumlah nominalnya Rp. 500 juta. Lalu, cek pemberian dari Jeremy ini diberikan Radina kepada Tyo Soelayman dibulan September.

Namun cek ini belum ada dana. Pihak Jeremy kemudian berpesan masalah pencairan cek itu menunggu adanya konfirmasi dari Jeremy, dan menunggu adanya pembeli yang baru,” tutur Radina.

Karena lama tidak ada kabar, sambung saksi Radina, tiba-tiba ada kabar dari Bank ICBC bahwa aset yang hendak dilakukan jual beli tersebut ternyata sudah laku dibeli seseorang. Namun, tidak mengetahui siapa yang telah membeli rumah tersebut.

Mendengar kabar jika rumah tersebut sudah terjual, cek dari terdakwa Jeremy Gunadi sebesar Rp. 500 juta itu lalu diserahkan Radina Lindawati kepada Tyo Soelayman.

Begitu cek diserahkan Radina Lindawati kepada Tyo Soelayman keesokan harinya, Tyo Soelayman mencairkan cek dari terdakwa Jeremy Gunadi di Bank BCA. Pada saat pencairan itulah baru diketahui adanya pemblokiran dari Polda Jatim atas cek tersebut.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Galih Riana Putra dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa pada tahun 2013 Jeremy meminjam nama Tjan Andre Hardjito untuk membeli rumah seluas 630 Meterpersegi di Pakuwon City, Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya sebagaimana SHM No. 535, secara KPR di Bank ICBC.

Namun di tahun 2017 angsuran KPR di Bank ICBC atas nama Tjan Andre tersebut macet.

Tak ingin rumah itu dilelang oleh Bank ICBC, Jeremy pun menggugat Tjan Andre terkait hutang piutang dan memblokir SHMnya di BPN.

Pada Maret 2022, Jeremy menawarkan rumahnya Pakuwon City tersebut kepada Tyo Soelayman dengan harga Rp. 9,5 miliar. Rencananya, yang Rp. 2,5 miliar akan diberikan Jeremy kepada Tjan Andre untuk membayar hutangnya sekaligus sebagai kompensasi. Sedangkan yang Rp. 7 miliar akan dibayarkan Jeremy kepada Bank ICBC untuk melunasi hutang atas nama Tjan Andre Hardjito.

Tertarik dengan penawaran tersebut, Tyo Soelayman bertemu dengan Jeremy pada 25 Maret 2022 di Hotel Double Tree Jalan Tunjungan Surabaya. Sewaktu pertemuan berlangsung, Jeremy mengatakan kepada Tyo Soelayman bahwa dia bersedia untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM No.535 atas nama Tjan Andre dengan syarat Tyo Soelayman harus membayar Down Payment sebesar Rp. 500 juta dan biaya membuka blokir di BPN sebesar Rp. 30 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 2 miliar dititipkan kepada Notaris Radina Lindawati, SH., M.Kn.

Sepakat dengan aturan main tersebut, selanjutnya Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 bertemu lagi dengan terdakwa Jeremy Gunadi di Hotel Double Tree. Dalam pertemuan tersebut Tyo Soelayman menyerahkan selembar cek BCA No.EP.212594 tertanggal 29 Maret 2022 dengan nominal sebesar Rp. 500 juta kepada terdakwa Jeremy untuk uang muka pembelian rumah Pakuwon City  sebagaimana permintaan dari Jeremy.

Tak pakai lama, selanjutnya selembar Cek dari Tyo Solayman tersebut dicairkan oleh Jeremy Gunadi pada 29 Maret 2022, tetapi uang Rp.500 juta tersebut dipergunakan oleh Jeremy untuk membayar hutangnya kepada orang lain. 

Padahal, pada 31 Maret 2022 antara Tjan Andre, Jeremy dan Tyo Soelayman membuat  Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 169 dihadapan Notaris Radina Lindawati SH., M.Kn, dengan dibuatkan kuitansi tanda terima cek BCA No.EP.212594 yang telah diterima oleh  Jeremy dibuat tanggal mundur 25 Maret 2022, dibuat seolah-oleh cek tersebut diterima oleh Tjan Andre.

Selain itu Tjan Andre dan Jeremy mengatakan kepada Tyo Soelayman agar menutup hutang atas nama Tjan Andre yang ada di Bank ICBC sebesar Rp. 7 miliar.

Untuk keperluan itu, pada hari itu juga Tyo Soelayman membukakan rekening atas nama istrinya bernama Tan Indayani di Bank ICBC sebesar Rp. 7 miliar. Yang mana uang tersebut nantinya akan Tyo Solayman gunakan untuk melunasi hutang atas nama Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC.

Untuk memenuhi kesepakatan yang telah disetujui bersama tersebut, Tyo Solayman pada 12 April 2022 menitipkan Cek BCA No. EP 538116 dengan nominal sebesar Rp. 2 miliar kepada Notaris Radina Lindawati dengan catatan bisa di ambil dikemudian hari apabila pengalihan piutang atau cessie telah terlaksana.

 
Pada 17 Mei 2022 Tyo Soelayman menitipkan lagi Cek BCA No. EP 817702 dengan nominal sebesar Rp. 30 juta kepada Notaris Radina Lindawati untuk pencabutan gugatan di Pengadilan.

Namun pada tanggal 23 Mei 2022z Jeremy mendadak membatalkan Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 169 tanggal 31 Maret 2022 yang telah dibuatnya dengan menyerahkan selembar Cek BCA No.EP.131761 No. Rek. 7880672988 atas nama Jeremy Gunadi senilai Rp. 500 juta tertanggal 23 Juli 2022 sebagai uang pengembalian muka yang pernah Jeremy terima sekaligus menyampaikan kepada Notaris Radina Lindawati agar cek tersebut diberikan kepada Tyo Soelayman dan apabila dalam jangka waktu 3  bulan tidak ada kabar dari Jeremy maka selembar Cek tersebut di kliringkan saja.

 
Diduga karena Jeremy memang tidak mempunyai saldo sebesar Rpm 500 juta di rekening BCA Nomor 7880672988, maka pada 14 Juli 2022 Jeremy mendatangi Polsek Sukolilo untuk melaporkan kehilangan selembar  Cek. BCA No. EP 131761nya tersebut

Atas laporan dari Jeremy tersebut Polsek Sukolilo menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor : SKTLK-BS/129/VII/YAN.2.4./2022/Surabaya/SPKT.Polsek Sukolilo.  Padahal Jeremy mengetahui betul jika selembar cek tersebut telah diserahkan kepada Notaris Radina Lindawati.

 
Pucuk dicinta ulampun tiba. Pada 17 Nopember 2022 sewaktu Tyo Soelayman mengkliringkan Cek BCA No. EP. 131761 dengan nominal sebesar Rp. 500 juta tersebut di Bank Maybank Jembatan Merah  Surabaya, ternyata  ditolak oleh pihak Bank dengan alasan bahwa “cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang atau dicuri dan pemblokirannya harus disertai dengan asli surat keterangan dari Kepolisian.

Jeremy Gunadi dan tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)SURABAYA (surabayaupdate) – Nasib tragis dialami seorang pria yang dijadikan terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan dan akhirnya harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hanya karena uang biaya pengurusan buka blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp. 30 juta yang tak juga diserahkan, proses jual beli akhirnya terhambat dan gagal dilakukan.

Baca Juga: Michael Sebut Tuntutan 4 Tahun Penjara Terhadap Kliennya Tidak Ada Nilai Keadilan dan Kebenaran

Bukan hanya itu, tidak adanya itikad baik dari calon pembeli untuk segera melakukan melunasi pembayaran atas jual beli rumah membuat Jeremy Gunadi harus ditahan dan akhirnya diadili.

Bank jatim dalam

Fakta ini terungkap dari pengakuan seorang notaris yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dugaan tindak pidana penipuan yang digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin(6/1/2025).

Radina Lindawati, adalah seorang notaris yang dihadirkan penuntut umum dimuka persidangan. Selain menceritakan adanya pemberian uang panjar atau DP atas pembelian sebuah rumah seluas 630 M² yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, Radina Lindawati juga menceritakan tentang pemberian cek senilai Rp. 500 juta yang dititipkan terdakwa Jeremy Gunadi kepadanya sebagai itikad baik pengembalian uang DP.

Namun cek itu diserahkan Radina Lindawati kepada Tyo Soelayman meski Radina Lindawati mengetahui jika cek itu masih belum ada dananya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani, SH., MH, saksi Radina Lindawati mengaku, cek dari Jeremy Gunadi itu ia serahkan ke Tyo Soelayman karena mendengar dari Bank ICBC bahwa rumah yang hendak dilakukan proses jual beli tersebut ternyata sudah laku terjual.

Naasnya, sebagai Notaris, Radina Lindawati tidak melakukan konfirmasi atau menanyakan kembali kepada terdakwa Jeremy Gunadi terkait penjualan rumah tersebut, padahal Radina Lindawati telah diberitahu Jeremy Gunadi, jika hendak mencairkan cek tersebut menunggu konfirmasi darinya.

Menurut pernyataan terdakwa Jeremy Gunadi kepada notaris Radina Lindawati, cek itu baru ada dananya sampai ada pembeli baru.

Pengakuan Notaris Radina Lindawati ini dimulai dari pernyataannya yang ia ungkapkan dimuka persidangan.

Awal persidangan, Radina Lindawati mengatakan bahwa ia dihubungi Rahmat, pegawai Bank ICBC yang mengurusi masalah kredit macet di Bank ICBC, untuk membuatkan perjanjian kesepakatan antara Tyo Soelayman sebagai calon pembeli dengan Tjan Andre Hardjito sebagai pihak penjual yang namanya tertera dalam sertifikat.

Lebih lanjut Radina Lindawati mengatakan, awalnya ia hanya mengetahui bahwa Tjan Andre Hardjito adalah pihak penjual.

“Namun seiring berjalannya waktu, saya baru tahu jika Tjan Andre Hardjito adalah pihak yang dipinjam namanya oleh Jeremy Gunadi untuk keperluan jual beli dan KPR di Bank ICBC atas pembelian sebidang tanah dan bangunan pada tahun 2013 dengan luas 630 M², terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya,” ungkap Radina Lindawati dimuka persidangan.

Pihak Bank ICBC, lanjut Radina, hanya menyampaikan, ada KPR atas nama Tjan Andre Hardjito dan yang melakukan pembayaran cicilan kredit adalah Jeremy Gunadi. Hal ini disampaikan Rahmat, pegawai Bank ICBC.

Radina Lindawati pada persidangan ini juga menerangkan, sebelum dibuatkan akta jual beli, sebagai notaris, ia melakukan checking di BPN.

Notaris Radina Lindawati yang dihadirkan sebagai saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)Dari hasil pengecekan di BPN itu akhirnya diketahui jika ada pemblokiran. Siapa yang telah melakukan blokir, Radina mengaku tidak tahu karena tidak ada informasi dari BPN. Supaya jual beli itu bisa dilakukan, maka blokir harus dibuka terlebih dahulu.

“Untuk penyelesaian buka blokir di BPN terjadi perdebatan antara Tyo Soelayman sebagai calon pembeli dengan Tjan Andre Hardjito sebagai pihak penjual,” terang Radina.

Masih menurut keterangan Radina Lindawati, masalah penyelesaian biaya buka blokir ini memakan waktu yang cukup lama hingga akhirnya Tyo Soelayman memutuskan untuk membiayai buka blokir di BPN ini.

Selain adanya masalah buka blokir di BPN, saksi dimuka persidangan juga menerangkan tentang isi perjanjian kesepakatan yang dibuat antara Tyo Soelayman dengan Tjan Andre Hardjito disaksikan Jeremy Gunadi.

Isi dari perjanjian itu adalah adanya uang panjar atau DP sebesar Rp. 500 juta, kemudian pihak Tyo Soelayman diharuskan memasukkan dana ke Bank ICBC sebesar Rp. 7 miliar untuk pelunasan dan sisanya Rp. 2 miliar lebih.

Saat penuntut umum menanyakan masalah besarnya harga yang disepakati untuk rumah yang hendak dijual, Radina Lindawati memberikan jawaban tidak pasti. Radina hanya memberi penjelasan bahwa rumah itu dijual sekitar Rp. 7 miliar lebih.

Radina Lindawati kembali menerangkan bahwa biaya buka blokir di BPN sebesar Rp. 30 juta tersebut dititipkan Tyo Soelayman kepadanya selaku Notaris dalam bentuk cek.

“Tyo Soelayman waktu itu berpesan, cek baru boleh diserahkan setelah pekerjaan buka blokir di BPN selesai dilakukan karena sebelumnya sudah ada pencairan uang panjar atau DP sebesar Rp. 500 juta sehingga uang itu bisa dipakai terlebih dahulu untuk membuka blokir,” tutur Notaris Radina.

Berkaitan dengan pencairan uang DP, saksi Radina Lindawati menerangkan, bahwa prosesnya terjadi di kantor Tyo Soelayman dalam bentuk cek.

Baca Juga: Ahli Sebut Dalam Sidang Dugaan Penggelapan di CV MMA, Ranah yang Betul Diselesaikan Secara Perdata

“Saya mengetahui adanya pengambilan uang DP sebesar Rp. 500 juta dalam bentuk cek itu dari Tyo Soelayman sendiri yang menghubungi saya,” jelasnya.

Masih menurut keterangan saksi Radina Lindawati, dengan adanya pencairan uang DP, Tyo Soelayman berfikiran bahwa dana-dana yang timbul untuk menyelesaikan pembukaan blokir bisa menggunakan uang DP terlebih dahulu.

Kurun waktu pencairan uang DP dengan penitipan uang Rp. 30 juta untuk buka blokir di BPN, menurut saksi Radina Lindawati, sekitar 2-4 minggu. Hingga saat ini, terhadap obyek yang ingin dilakukan jual beli, belum dilakukan buka blokir

Saksi Radina Lindawati kembali menerangkan, karena proses jual beli tak kunjung selesai dan memakan waktu sangat lama akhirnya pihak penjual berinisiatif untuk membatalkan proses jual beli.

“Karena pihak penjual menginginkan proses jual beli dibatalkan, Tyo Soelayman sebagai pihak pembeli menyetujuinya dengan syarat semua uang yang telah ia keluarkan termasuk uang DP dikembalikan,” ungkap Radina.

Radina Lindawati juga menerangkan, untuk mengembalikan uang DP itu, Jeremy Gunadi kemudian menitipkan selembar cek dibulan Juni-Juli yang jumlah nominalnya Rp. 500 juta. Lalu, cek pemberian dari Jeremy ini diberikan Radina kepada Tyo Soelayman dibulan September.

Robert Mantini salah satu penasehat hukum Jeremy Gunadi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)“Namun cek ini belum ada dana. Pihak Jeremy kemudian berpesan masalah pencairan cek itu menunggu adanya konfirmasi dari Jeremy, dan menunggu adanya pembeli yang baru,” tutur Radina.

Karena lama tidak ada kabar, sambung saksi Radina, tiba-tiba ada kabar dari Bank ICBC bahwa aset yang hendak dilakukan jual beli tersebut ternyata sudah laku dibeli seseorang. Namun, tidak mengetahui siapa yang telah membeli rumah tersebut.

Mendengar kabar jika rumah tersebut sudah terjual, cek dari terdakwa Jeremy Gunadi sebesar Rp. 500 juta itu lalu diserahkan Radina Lindawati kepada Tyo Soelayman.

Begitu cek diserahkan Radina Lindawati kepada Tyo Soelayman keesokan harinya, Tyo Soelayman mencairkan cek dari terdakwa Jeremy Gunadi di Bank BCA. Pada saat pencairan itulah baru diketahui adanya pemblokiran dari Polda Jatim atas cek tersebut.

Ditemui usai persidangan, Robert Mantini salah satu penasehat hukum terdakwa Jeremy Gunadi menjelaskan, bahwa perkara ini sebenarnya mudah penyelesaiannya.

“Intinya ada di pencairan cek dari Jeremy Gunadi yang dititipkan ke Notaris Radina Lindawati sebesar Rp. 500 juta,” kata Robert.

Sejak awal cek itu dititipkan ke Notaris Radina, lanjut Robert, Jeremy sudah mengatakan bahwa cek itu masih belum ada dananya, sehingga jika cek itu akan dicairkan, harus menunggu konfirmasi dari Jeremy.

“Jeremy sendiri juga bilang ke notaris bahwa dana baru akan tersedia kalau sudah ada pembeli yang baru. Jeremy sudah ada calon pembeli yang ingin membeli rumahnya,” ujar Robert.

Namun pembeli baru itu akhirnya tidak jadi membeli rumah, sambung Robert, setelah tahu jika rumah itu sudah laku.

Masih menurut Robert, ini pulalah yang menjadi janggal. Bahwa pemblokiran masih belum dibuka, namun rumah sudah laku terjual.

Robert juga mempertanyakan keberanian Radina Lindawati sebagai notaris yang berani memberikan cek dari Jeremy Gunadi kepada Tyo Soelayman hanya karena ada informasi dari Bank ICBC bahwa rumah sudah terjual, tanpa mengkonfirmasikan ulang ke Jeremy.

“Dalam persidangan, Radina mengaku tidak tahu siapa pembeli yang baru itu. Namun mengapa cek dari Jeremy tersebut diserahkan ke Tyo Soelayman?,” tanya Robert.

Advokat senior dari Surabaya ini kembali menambahkan, uang buka blokir sebesar Rp. 30 juta yang tidak diserahkan untuk mengurus ke BPN, ikut menjadi akar permasalahan jual beli ini.

“Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, mengapa uang sebesar Rp. 30 juta itu tidak diberikan untuk membuka blokir? Kalau Tyo berpendapat masalah buka blokir itu bisa dilakukan menggunakan uang DP terlebih dahulu, hal itu sangat tidak lazim,” tegas Robert.

Menurut Robert, uang panjar atau DP itu adalah bentuk untuk mengikat proses jual beli. Dan uang panjar adalah murni hak penjual, bukan untuk kepentingan pengurusan surat-surat di notaris apalagi untuk membuka blokir di BPN.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru