PONOROGO (Realita)- Dua peracik petasan rakitan di wilayah Kecamatan Sambit di bekuk Polsek setempat. Ironisnya salah satu pelaku masih dibawah umur, Rabu (05/03/2025).
Penangkapan pelaku berinisial ADE (18) dan IM (17) warga Kecamatan Mlarak ini berawal dari laporan warga yang resah akibat maraknya aktivitas remaja di Jalan Baru Kemuning-Waduk Bendo, tepatnya di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit usai sholat Subuh atau tepatnya pukul 06.00 pagi hari.
Berangkat dari laporan itu, petugas polsek melakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi yang dimaksud. Alhasil, petugas mengamankan dua pelaku yang hendak meledak petasan rakitan. Bahkan dari pemeriksaan petugas keduanya juga merupakan perakit petasan.
" Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua orang yang membawa tujuh selongsong petasan siap ledak serta sebuah korek api," ujar Kapolsek Sambit AKP Badri.
Badri mengungkapkan, usai menangkap kedua pelaku, petugas lantas menggledah salah satu rumah pelaku dan menemukan beberapa gram serbuk peledak seperti, 1 kantong plastik bening berisi bubuk abu-abu seberat 524,9 gram, 1 kantong plastik bening berisi serbuk bubuk abu-abu seberat 75 gram, 1 kantong plastik bening berisi serbuk putih seberat 151,1 gram, 1 kantong plastik merah berisi serbuk kuning seberat 159,6 gram, 1 gelas plastik bening berisi serbuk petasan seberat 5,3 gram dan 7 selongsong petasan siap ledak dengan diameter 5 centimeter.
" Dari penggeledahan salah satu rumah pelaku kami menemukan beberapa bahan peledak lainnya. Diduga mereka ini perakit petasan, dimana bahan-bahan ini akan diracik menjadi petasan yang akan dinyalakan saat pagi hari setelah sahur," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sambit untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya pun terancam hukuman penjara 10 tahun karena akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. znl
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-36997-peracik-petasan-rakitan-di-ponorogo-dibekuk-satu-pelaku-di-bawah-umur