Klaim Asuransi Molor, Kades dan Mantan Kades di Lamongan Gigit Jari

 

LAMONGAN (Realita) - Asuransi Jiwa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan masih dipertanyakan. Pasalnya, sejak berakhir masa jabatan pada tahun 2019 lalu, asuransi yang mestinya diklaim sebesar 6,6 juta per kades itu, hingga kini belum juga dicairkan.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Akuntabilitas Penggunaan Dana Pendidikan

Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin, membenarkan terkait hal tersebut. Dirinya menjelaskan jika keterlambatan pengembalian biaya asuransi itu lantaran perusahaan penjamin "Bumi Putera" saat ini sudah pailit. Meski demikian pihak pemerintah daerah masih berupaya untuk mencarikan solusi.

"Iya benar. Asuransinya itu kan dari Bumi Putera, tapi sekarang kondisinya sudah pailit", kata Khusnul Yaqin, saat dihubungi awak media melalui sambungan cellularnya, Sabtu (11/09/2021).

"Kita sudah komunikasi dengan pihak Bumi Putera, tapi katanya masih nunggu jualan asset. Sementara kita juga berfikir untuk mencari talangan," lanjutnya.

Baca Juga: Masalah Tower BTS Tak Kunjung Selesai, Bupati Lamongan Temui Warga Lingkungan Bandung

Menurut data sumber, asuransi jiwa kepala desa dibebankan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang masing-masing kepala desa membayar 1 juta rupiah pertahun selama masa jabatan (5 tahun). Selanjutnya di akhir jabatan uang tersebut dikembalikan sebesar Rp. 6.677.784.

Cilegon dalam

Asuransi itu juga pernah diberikan pada akhir tahun jabatan sebelumnya yakni tahun 2013.  Namun saat disinggung terkait pembayaran yang hanya diberikan sebesar 6 juta rupiah, Khusnul Yakin mengatakan, jika saat itu masih ditangani bagian pemerintahan Desa (Pemdes).

Baca Juga: Hasil Mutasi Jabatan 22 Maret di Lamongan, Tunggu Jawaban Kementerian

"Kalau itu saya tidak tahu. Karena waktu itu masih di tangani pemdes," pungkasnya.

Hingga kini, pihak kepala desa baik yang masih menjabat periode saat ini atau pun yang sudah tidak menjabat, masih tetap menunggu. Mengingat asuransi itu merupakan arahan dari pemerintah daerah sebelumnya.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru