Demi Bela Ibu, Kakak Beradik Disidang Kasus Pengeroyokan

SURABAYA (Realita) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus pengeroyokan yang melibatkan dua terdakwa, Muchamad Rizki alias Rizki dan Deo Nugroho alias Deo, Rabu 11 Juni 2025.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP setelah diduga melakukan aksi pengeroyokan di depan Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban Suminto dan saksi mata Anik Syafaatin, yang merupakan istri korban.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa, 25 Februari 2025, di depan Rumah Sakit Jiwa Menur, Jalan Raya Menur, Surabaya.

Saat itu, korban Suminto tengah berkumpul bersama teman-temannya, termasuk istrinya, Anik Syafaatin, serta Discar, Amin, Londo, dan Yono. Tiba-tiba, seorang wanita bernama Darti, yang merupakan ibu dari terdakwa Muchamad Rizki, datang dan menanyakan uang Rp 20 ribu.

Cekcok pun terjadi antara Darti dan Discar, yang kemudian coba dilerai oleh Anik Syafaatin. Namun, percakapan justru memanas dan berujung pada percekcokan antara Anik dan Darti.

Merasa tidak terima, Darti lantas menelepon anaknya, Muchamad Rizki, dan mengabarkan bahwa ia telah dipukul oleh Suminto. Tak lama berselang, Rizki tiba di lokasi bersama saudaranya, Deo Nugroho, serta dua rekannya, Musa dan Alex (keduanya masih buron).

Advertorial

Setibanya di lokasi, tanpa banyak bicara, kedua terdakwa langsung mengeroyok Suminto dengan memukul wajahnya. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada kedua kelopak mata yang menyebabkan ia tidak dapat bekerja selama beberapa hari.

"Perbuatan para terdakwa dilakukan secara terang-terangan di tempat umum dan disaksikan banyak orang," ujar jaksa.

Dalam kesempatan yang sama, kedua terdakwa memberikan keterangan. Mereka mengaku hanya ingin membela sang ibu yang mereka duga dipukul oleh korban. "Saya ditelepon ibu saya katanya dipukul. Saya langsung pergi ke lokasi tanpa sempat nanya lebih lanjut," kata Rizki.

Namun, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa pembelaan terhadap keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Sidang kasus ini akan terus berlanjut untuk menentukan keadilan bagi semua pihak.rin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Apes, Persebaya Susah Menang di Kandang

SURABAYA (Realita) - Bonek Mania, suporter Persebaya Surabaya serbu Instagram klub idolanya @officialpersebaya, setelah Bajul Ijo kalah lawan Bhayangkara …