BONDOWOSO (Realita) - Ribuan buruh tani di Bondowoso dapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 8.445 buruh tani di Bumi Ki Ronggo yang didaftarkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran kepesertaan mereka ditanggung oleh Pemkab melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tidak tanggung-tanggung, mereka langsung didaftarkan selama 9 bulan, mulai 23 April 2025 hingga 17 Januari 2026, dengan program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang preminya Rp 16.800,-/bulan/orang.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid mengatakan, program ini bukan sekedar bentuk kepedulian, melainkan juga merupakan amanat konstitusi yang menegaskan hak seluruh warga negara atas perlindungan sosial, termasuk bagi pekerja sektor informal.
Diungkapkan, tanpa ada jaminan sosial, jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga mereka sering menanggung beban ekonomi yang berat.
"Melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, para buruh tani akan mendapatkan perlindungan dengan 2 skema utama, yakni JKK dan JKM,” kata Bupati di acara launching dan simbolis perlindungan buruh tani di Pendopo Bupati, Jum'at (13/6/2025).
Acara ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo. Hadi mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Bondowoso ini.
Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata kepemimpinan daerah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang adil dan bermartabat.
Dia menekankan bahwa kematian dan kecelakaan kerja adalah hal yang tidak bisa diprediksi, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi keharusan.
"Insentif dari pemerintah memang penting, tapi saat risiko terjadi, seringkali insentif itu tidak bisa mencukupi biaya yang dibutuhkan. Disinilah pentingnya jaminan sosial," ungkap Hadi.
Senada dengan Bupati, Hadi membeberkan bahwa program perlindungan bagi buruh tani ini menggunakan dua skema perlindungan utama, yakni JKK dan JKM.
"Skema ini mencakup perlindungan saat bekerja, pemulihan pasca kecelakaan, santunan kematian, hingga beasiswa bagi anak-anak pekerja yang meninggal karena risiko kerja," jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin menambahkan, perlindungan bagi petani tembakau ini menjadi bukti hadirnya negara melalui pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dasar para pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian ekonomi.
Seperti diketahui, DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau. Sama seperti profesi yang lain, para petani tembakau juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian yang bisa terjadi kapanpun dan di manapun.
Dalam acara ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kematian untuk guru ngaji yang belum lama meninggal dunia, dan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan buruh tani dari Kecamatan Wringin, Tamanan dan Maesan. gan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-39852-8445-buruh-tani-di-bondowoso-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan