SURABAYA (Realita)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di atas trotoar, khususnya di kawasan Pasar Keputran. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan kota yang tertib.
“Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan. Namun, mereka harus mematuhi aturan dan berjualan di tempat yang telah disediakan. Trotoar bukan tempat berdagang,” ujar Zaini, Senin (21/7/2025).
Meski demikian, penertiban kerap menemui tantangan di lapangan. Zaini mengungkapkan adanya sejumlah penolakan dari pedagang. Bahkan, baru-baru ini sempat terjadi bentrok antara petugas dan salah satu pedagang yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Bentrokan itu bukan karena penindakan semata, tetapi lebih karena adanya provokasi dan kondisi pedagang yang tidak stabil. Kami tetap berusaha menghindari konfrontasi,” jelasnya.
Zaini menegaskan bahwa sebelum tindakan tegas diambil, pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar untuk berdagang.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Anggota di lapangan saya minta tidak bertindak arogan,” katanya.
Pemerintah Kota Surabaya berharap masyarakat dan pedagang dapat mematuhi aturan dengan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan. “Langkah ini bukan semata-mata untuk menertibkan, tetapi juga demi menciptakan ketenteraman dan kenyamanan bersama di kota ini,” tutup Zaini.yudhi
Editor : Redaksi