MADIUN (Realita) - Menyusul keresahan yang disuarakan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun terkait surat peringatan (SP) massal, DPRD Kota Madiun melalui Komisi 2 menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya legislatif dalam menjembatani persoalan antara pedagang dan pemerintah kota, serta mencegah keresahan berkepanjangan di lingkungan pasar tradisional.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi kepada eksekutif sebagai pengambil kebijakan tertinggi. Ia juga membuka peluang dilakukannya RDP guna memperjelas duduk persoalan.
“Resume dari audiensi dengan pedagang akan kami teruskan ke eksekutif karena keputusan final ada di tangan wali kota. Kalau perlu nanti kami fasilitasi RDP dengan Dinas Perdagangan agar semua terang benderang,” ujar Armaya, Minggu (27/7/2025).
Tuntutan pedagang tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi 2 DPRD Kota Madiun pada Kamis (24/7/2025). Mereka memprotes pemasangan SP secara massal di kios-kios pasar yang dinilai meresahkan dan mengancam keberlangsungan usaha para pedagang. SP itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023, yang menetapkan sanksi hingga penyegelan jika pedagang tidak memenuhi tiga ketentuan utama, termasuk kewajiban membayar retribusi.
Paguyuban menilai penerapan aturan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi memadai. Selain menuntut pencabutan SP, mereka juga meminta agar besaran tarif retribusi ditinjau ulang. Tidak hanya itu, paguyuban turut menyinggung soal janji politik yang disampaikan kepala daerah saat masa kampanye, salah satunya menyangkut pengurangan beban retribusi yang hingga kini dianggap belum direalisasikan.
“Sebagai wakil rakyat, kami punya kewajiban menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami ingin masalah ini tidak dipolitisasi. Pilkada sudah selesai, tetapi kalau memang ada janji saat kampanye, tentu harus ditepati,” tambah Armaya, yang akrab disapa Yayak.
Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Madiun, Istono, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengagendakan RDP dengan Dinas Perdagangan. Ia menekankan bahwa meskipun DPRD turut menyusun substansi Perda tentang retribusi pasar, pelaksanaan teknisnya tetap menjadi tanggung jawab pihak eksekutif.
“Insyaallah kami akan gelar RDP. Hasil audiensi sudah kami catat dan akan kami teruskan ke eksekutif, karena yang menjalankan Perda adalah pemerintah daerah,” ujar Istono usai memimpin audiensi, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, Perda No. 9/2023 dibuat untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun implementasinya tetap perlu dikaji apabila menimbulkan gejolak di lapangan.
“Kalau dalam pelaksanaan ada persoalan atau tidak sesuai harapan, tentu akan kami evaluasi bersama. Tujuannya tetap untuk kebaikan semua pihak,” pungkas Istono.
Dengan rencana RDP ini, DPRD berharap permasalahan SP dan retribusi pasar dapat dituntaskan secara adil dan transparan, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di kalangan pedagang maupun instansi terkait.stw
Editor : Redaksi