DEPOK (Realita) - Empat orang debt collector di Kota Depok harus berurusan dengan hukum setelah menarik paksa motor milik pengemudi ojek online (ojol) berinisial HZ (31).
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Beji, menyusul laporan korban yang merasa dipaksa dan ditekan untuk menyerahkan kendaraannya.
Insiden ini terjadi pada Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan KHM Usman, Beji, Kota Depok.
Menurut Kapolsek Beji, Kompol Josman, peristiwa bermula saat korban sedang melintas dengan sepeda motornya.
Tiba-tiba, korban dihentikan oleh empat pria yang mengaku sebagai debt collector.
“Pelaku menghentikan laju sepeda motor korban dan memaksa korban ikut ke kantor untuk menandatangani surat. Kemudian, mereka melakukan penarikan motor korban,” ujar Josman di Mapolsek Beji, Kamis (7/8/2025).
Para pelaku, tambah Josman, kemudian membawa korban ke sebuah gudang di Jalan Kabel, Beji, tempat motor tersebut diamankan secara paksa.
Di lokasi itu, korban diminta menandatangani surat tanda terima kendaraan, yang sejatinya bukan proses resmi penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau hukum.
“Mereka (empat pelaku) meminta korban agar ikut ke Gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Kota Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor,” bebernya.
Josman menerangkan, karena merasa tertekan dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Beji.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mendatangi lokasi gudang yang dimaksud.
“Benar, sepeda motor korban berada di gudang tersebut. Kemudian empat orang yang mengaku debt collector datang ke gudang tersebut dan mengaku telah merampas motor korban,” katanya.
Selanjutnya, empat pelaku berinisial FS, DD, DN, dan KT langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Beji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. Hry
Editor : Redaksi