LBH Malang Nilai, Tindakan Gembok Motor Nasabah di Kantor Leasing Terkesan Apatis

 

MALANG (Realita)-  Tindakan merantai dan menggembok motor nasabah yang terjadi di salah satu Kantor Leasing di Malang dinilai merupakan tindakan apatis. Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Andi Rachmanto, S.H. 

Baca Juga: Ditagih agar Bayar Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Dua Debt Collector

Andi, sapaan akrabnya, mengatakan tindakan itu merupakan sebuah hal yang cukup ironis, terlebih terjadi di masa pandemi Covid-19, yang mana banyak masyarakat menjerit akan himpitan ekonomi.

"Tetapi di lain sisi masih juga ada pihak yang berlaku apatis, seperti halnya peristiwa yang dialami Sutikno, warga Jalan LA Sucipto Malang yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum yang mengaku utusan leasing di Malang, pada Sabtu 9 Oktober lalu," katanya kepada media, Kamis (14/10). 

Pasalnya, kata Andi, Sutikno, sebagai nasabah sudah berniat baik akan menyelesaikan tunggakan, bukan malah mendapatkan solusi baik, tetapi malah mendapatkan bujuk rayu oleh oknum yang mengaku suruhan leasing, serta tanpa sepengetahuan debitur, malah merantai dan menggembok sepeda motor nasabah. 

"Padahal klien kami ini mau menyelesaikan, makanya mau menghadap ke kantor, ehh bukannya solusi yang didapat malah motor yang dikendarainya Digembok dan Dirantai", jelas pria yang juga sebagai kuasa hukum Sutikno.

Lantas ia mempertanyakan, kenapa sampai terjadi peristiwa merantai dan penggembokan sepihak, yang mana hal itu terjadi di kantor Leasing pula.

"Pertanyaannya, dari mana rantai dan gembok itu berasal? Apakah sudah disiapkan? Serta seperti apa prosedurnya dari pihak leasing?," ungkap lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (FH Unisma) itu. 

Ketua LBH Malang ini juga menambahkan, bahwa sudah seharusnya masyarakat memahami akan putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mana menyatakan mengubah pasal ayat 2 & 3 pasal 15 Undang Undang Jaminan Fidusia karena dianggap bertentangan dengan UUD 45.

Baca Juga: Rampas Mobil yang Dibeli dari Lelang Pengadilan, Gerombolan Debt Collector Digulung

"Jelas akan makna putusan MK tersebut yakni guna menciptakan kondusifitas di masyarakat terkait eksekutorial jaminan fidusia agar lebih berprikemanusiaan. Lah ini kok malah main rantai dan gembok sepihak. Akhirnya kami lapor polisi atas peristiwa ini," jelasnya. 

Cilegon dalam

Di akhir, Andi mengatakan, pihaknya berharap permasalahan ini lekas selesai dengan baik. 

"Jangan sampai ada aksi-aksi tandingan, semisal seperti masyarakat turun tangan dengan menggembok dan merantai kantor leasing, karena saya rasa masyarakat risih atas terjadinya peristiwa ini dan negara kita negara hukum yang menjunjung tinggi etika sopan santun," pungkasnya. 

Sebelumnya, seorang nasabah leasing, Sutikno (41), Warga Jl. LA Sucipto Kota Malang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak yang mengaku utusan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Malang pada (9/10) lalu. 

Baca Juga: LBH Anshor Lamongan Menang Gugatan Perdata Atas Dealer Eka Karunia Motor

Hal itu berawal dari saat Sutikno mengendarai motornya melintas di Jalan Merdeka Kota Malang, tiba-tiba dihadang orang tidak dikenal berjumlah lima orang. 

Lima orang tidak dikenal itu mengaku suruhan leasing dan membujuk rayu Sutikno agar mendatangi Kantor Leasing untuk menemui petugas leasing yang berada di Jalan Buring Kota Malang. Karena ia mempunyai niat baik untuk menyelesaikan tanggungannya, akhirnya datang ke Kantor Leasing tersebut. Alih-alih dapat solusi, justru ia kaget saat keluar dari kantor leasing, motornya dalam posisi dirantai dan digembok. Akhirnya dia pulang dengan menggunakan jasa ojek online. 

Dengan didampingi advokat dari LBH Malang, Sutikno mencoba mencari informasi dan solusi terkait permasalahan tersebut dengan mendatangi Kantor Leasing di Jalan Buring, tempat di mana motornya dirantai dan digembok pada Selasa (12/10). Namun pihak leasing melempar kewenangan ke Kantor Leasing yang beralamat di Singosari. 

Selanjutnya, atas kejadian yang dialami tersebut, Sutikno dengan didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polresta Malang Kota.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru