Hukuman Rizieq 'Disunat' MA Jadi 2 Tahun

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi 2 tahun dari semula 4 tahun penjara dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor. MA menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada HRS terlalu berat.

“Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro, Senin  (15/11/2021).

Baca Juga: Dihadiri Ratusan Kyai dan Habaib, Pemkot Surabaya Gelar Salawat bersama di Balai Kota

MA menilai penjatuhan pidana oleh Judex Facti Kepada terdakwa selama empat tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

MA memperbaiki putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun.

Pertimbangan Majelis Kasasi adalah meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.

Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menilai, hukuman itu 4 tahun pada Rizieq tidak adil. Karena HRS pernah diproses sebelumnya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas

"Tidak adil, karena HRS sudah pernah diproses dengan UU Karantina dan sudah dihukum membayar denda," kata Fickar.

Diketahui, pada 28 Mei 2021, HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jaktim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Jadi, vonis 4 tahun tersebut batal demi hukum.

"Dengan sudah dihukumnya HRS, maka hukuman pengadilan yamg menghukum perbuatan yang sama adalah nebis in idem dan batal demi hukum," terangnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Yakin Sambo cs Terlibat Kasus KM50

"Banyak pihak yang juga melanggar hal yang sama tetapi tidak diproses hukum, ini artinya peradilan yang menghukum dan penguasa yang mengajukannya sudah berbuat zalim," tandas Fickar lagi.si

Terlebih, Fickar menambahkan, selama ini banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa HRS, tapi mereka tidak diproses hukum. Jadi, jelas bahwa pengadilan dan penguasa telah berbuat zalim (jahat/tak adil).si

Editor : Redaksi

Berita Terbaru