Bea Perawatan Sudah Rp810.285.000, Gojek Peserta BPJAMSOSTEK Ini Belum Siuman

SURABAYA (Realita) - Agung Dwi Cahyono, mitra Gojek yang mengalami kecelakaan kerja pada 23 Nopember 2021 lalu, sampai sekarang masih dalam perawatan di ICU RS Siloam Surabaya. Sejak kecelakaan hingga saat ini dia telah 2 kali menjalani operasi kepala (trepanasi) dan belum juga sadarkan diri.

Kecelakaan itu terjadi saat Agung dalam perjalanan mengambil order, di Jalan Raya Ngagel Surabaya dia bertabrakan dengan mobil. Benturan keras mengakibatkan Agung luka hebat di bagian kepala. Oleh penolong, driver Gojek yang tinggal di Kutisari Selatan Surabaya ini langsung dilarikan RS Siloam Surabaya. 

Baca Juga: Setelah RT-RW, 28 Ribu Kader Surabaya Hebat Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Pelayanan terbaik langsung dilakukan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan ini. Dengan cepat PLKK ini mengetahui bahwa pasien adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Agung, yang sudah cukup lama jadi mitra Gojek, sejak tahun 2018 memang telah melindungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut. Pria umur 43 tahun ini peserta BPU aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hingga hari ini, Jumat (21/1/2022), terhitung sudah 55 hari Agung menjalani perawatan medis. Biaya perawatan bapak 1 anak ini sementara telah mencapai Rp 810.285.000,-. Dan, semua itu ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bahkan sampai pengobatan/perawatan terhadap Agung dinyatakan selesai oleh rumah sakit.

Selain masih di ICU, kondisi Agung hingga saat ini belum sadarkan diri, sehingga belum bisa dibezuk, termasuk oleh BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut yang akhirnya menemui istri Agung di kediamannya, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Dua Truk Kontainer Tabrakan, 1 Pemotor Tewas

Sobibabtur, istri Agung, mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran BPJS Ketenagakerjaan. Meski sedih, Sobibabtur juga mengaku lega, karena kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dirasa sangat membantu, tidak hanya menanggung seluruh biaya perawatan Agung, tapi juga memberikan santunan berupa uang penggantian upah sementara Agung tidak mampu bekerja.

Rudi Susanto selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut mengatakan, maksud kehadiran timnya adalah untuk menyampaikan semua hal yang menjadi hak Agung sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, selain menanggung seluruh biaya perawatan Agung hingga sembuh, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Besaran STMB ini, 6 bulan pertama sebesar 100 persen dari upah, 6 bulan kedua sebesar 100 persen dari upah, dan 6 bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen dari upah.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, BPJS-TK Santuni Pengurus RT di Ponorogo Usai Tarawih

Karena itu, atas kejadian ini Rudi menyampaikan pesan semua pekerja untuk mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK, baik pekerja sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

"Banyak manfaat yang diperoleh bagi tenaga kerja, yaitu perlindungan dan manfaat jaminan saat terjadinya risiko baik kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun," kata Rudi dengan didampingi Kabid Pelayanan Dini Mulyani.

"Kita memang tidak mengharapkan suatu risiko, namun kita harus siaga bagaimana jika risiko itu terjadi," lanjut Rudi. "Karena itu kami berharap seluruh pekerja mendaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Kami akan selalu berkomitmen melindungi para pekerja," pungkasnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Disrempet Kereta, Pelajar SMK Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …