KABUPATEN MALANG (Realita)- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, M.Zuhdy Achmadi mengungkapkan ada pengakuan mark up harga dan nota fiktif yang dilakukan oleh pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang.
Pria yang akrab disapa Didik itu menjelaskan, pengakuan mark up harga dan nota fiktif itu tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tahun anggaran (TA) 2020.
Baca Juga: Tiap Tahun Dianggarkan, DPKPCK Sebut Rehab Rumdin Bupati Malang Karena Mendesak
Kata Didik, berdasarkan pengujian atas pertanggungjawaban ganti uang (GU), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 202.276.800,00 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2020.
Lebih rinci Didik menjelaskan, pertama pengeluaran tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 86.064.100,00.
"Dari hasil pengujian yang dilakukan oleh BPK atas kelengkapan pertanggungjawaban GU pada sekretariat, bidang pengembangan destinasi pariwisata dan bidang pengembangan industri pariwisata menunjukkan, bahwa PPTK sebagai pelaksana kegiatan belum bisa mempertanggungjawabkan GU dengan hasil yang lengkap dan sah," jelasnya kepada Realita.co, Jum'at (21/01).
Selain itu, kata Didik, ada pengeluaran tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp 109.742.700,00. Dari pengujian secara uji petik yang dilakukan oleh BPK terhadap bukti pertanggungjawaban pada Disparbud menunjukkan bahwa nota pembelian makan minum (Mamin) harian pegawai menunjukkan pembelian tersebut berupa nasi kotak, sedangkan pada dokumentasi kegiatan yang dihidangkan berupa tumpeng seperti kenduri.
"Atas kondisi tersebut PPTK Sekretariat mengakui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja Mamin harian merupakan nota fiktif," katanya.
Diungkapkan juga oleh Didik, di dalam LHP BPK itu juga menyebutkan, selain belanja Mamin harian pegawai, PPTK Sekretariat beserta PPTK bidang pengembangan destinasi pariwisata mengakui adanya mark up harga atas belanja alat tulis kantor, belanja cetak dan belanja Mamin kegiatan, yang sudah dikonfirmasi oleh BPK terhadap pihak ketiga.
Untuk poin yang ke tiga, terdapat pertanggungjawaban GU melebihi realisasi belanja sebesar Rp6.470.000,00.
Baca Juga: Dugaan Manipulasi Pajak 5 Resto di Kota Malang Bisa Masuk Ranah Pidana
"Hal itu diketahui dari pengujian atas BKU Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terdapat perbedaan antara nilai pada pencatatan kas keluar BKU dengan bukti pertanggungjawaban," bebernya.
BPK telah memberikan rekomendasi atas temuan tersebut. Diantaranya, merekomendasikan Kepala Disparbud untuk segera memproses dan mempertanggungjawabkan belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya dengan menyetorkan ke kas daerah, agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya, agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban dan akuntabel. Serta agar melakukan pertanggungjawaban GU mempedomani ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara.
Atas rekomendasi yang diberikan BPK tersebut, Disparbud telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Daerah hanya Rp 6.470.000, dengan bukti Surat Tanda Setor (STS) Nomor 950/-/35.07.108/2021 tanggal 6 April 2021 sebesar Rp5.200.000,00 dan STS Nomor 950/-/35.07.108/2021 tanggal 6 April 2021 sebesar Rp1.270.000,00.
"Padahal temuan BPK atas belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan di Disparbud totalnya sebesar Rp 202.276.800," ungkapnya.
Baca Juga: LSM LIRA Kota Batu Temui KPK di Sela Acara Bimtek di Kota Batu
Menanggapi temuan BPK di atas, Didik menilai, sudah jelas ada pengakuan dengan sengaja melakukan tindakan melanggar hukum. Yang mana ada nota fiktif dan mark up yang dilakukan pihak Disparbud Kabupaten Malang.
"Niatnya untuk melakukan sudah diakui oleh mereka. Sehingga mens rea sudah jelas, karena diakui sendiri oleh mereka. Maka kami mendukung pihak aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak untuk mengungkap kasus tersebut," pungkasnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan, terkait hal tersebut agar ditanyakan di Inspektorat Kabupaten Malang.
" Silahkan tanya ke Inspektorat, jawabannya seperti apa. Saya tidak bisa konfirmasi ke luar. Itu temuan BPK dan tindak lanjut saya ada di Inspektorat. Ada semacam kegiatan validasi setiap bulan, disitu ranahnya. Lalu Inspektorat ke BPK. Jadi saya menjawabnya bukan ke orang lain," ujar Made saat dikonfirmasi melalu panggilan WhatsApp.mad
Editor : Redaksi