Praperadilan JE Tidak Diterima, Jeffry Yakin Belum Adanya 2 Alat Bukti yang Sah

SURABAYA (Realita)- Tidak diterimanya praperadilan yang diajukan JE atas status tersangka oleh hakim Martin Ginting lantaran kurang pihak. Kuasa Hukum JE Jeffry Simatupang yakin belum adanya 2 alat bukti yang sah.

"Kami yakin sesuai fakta-fakta persidangan baik keterangan ahli dan saksi fakta tidak ada 2 alat bukti yang sah yang memiliki relevansi dan dapat menunjuk kepada tersangka,"kata Jeffry kepada Realita.co.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Jeffry juga mengatakan visum tahun 2021 tidak bisa menunjukkan ada perbuatan di tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 dan visum tersebut sudah tidak dapat lagi menunjukkan ada tidaknya perbuatan persetubuhan di masa yang sudah lampau.

"Ahli mengatakan visum tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti bahwa tersangka melakukan persetubuhan,"katanya.

Ahli pidana baik dari pemohon maupun termohon, lanjut Jeffry jelas sekali mengatakan 2 alat bukti harus memiliki relevansi dan dapat menunjuk kepada seseorang sebagai tersangka. Sedangkan dalam perkara ini tidak ada alat bukti yang ada relevansi dan mengarah kepada pemohon pra, saksi fakta pun demikian.

Bahkan, seluruh saksi fakta yang hadir dipersidangan menyatakan perbuatan yang dituduhkan JE tidak pernah terjadi, isu dan gosip saja tidak ada. 

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Kesimpulan kami tidak ada 2 alat bukti yang relevan dan mengarah kepada pemohon. Sekali lagi kami menghormati putusan hakim tunggal yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, yang artinya putusan tersebut belum mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, Tetapi masyarakat dapat melihat pembuktian yang ada di persidangan bahwa tidak ada 2 alat bukti yang sah yang memiliki relevansi dengan pasal sangkaan dan dapat menunjuk adanya suatu perbuatan yang dilakukan pemohon,"pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Martin Ginting menolak praperadilan JE atas status tersangka yang disempatkan oleh Polda Jatim. Hakim menilai pihak kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak di ikut sertakan dalam permohonan praperadilan.

Dalam amar putusan Hakim Martin Ginting menyatakan karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

"Karena kejaksan tidak diikut sertakan dalam permohonan praperadilan  maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,"kata hakim tunggal Martin Ginting, Senin (22/1/22).

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," imbuh Martin.

Untuk diketahui, JE pendiri SPI Kota Batu yang juga merupakan terduga kasus kekerasan seksual melayangkan gugatan praperadilan. JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan mengugurkan status JE sebagai tersangka.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru