BPJAMSOSTEK Madura Genjot Sosialisasi Program ke Ekosistem Pendidikan

SAMPANG (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura kembali menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya ke para pihak di ekosistem pendidikan di Kabupaten Sampang, Madura. Tujuannya, untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Sampang. 

Sosialisasi kali ini, Rabu (2/2/2022), dihadiri para Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan (Korbiddikcam) Sreseh dan Jrengik, Kabupaten Sampang. Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Vinca mengapresiasi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Edi Subinto S.Pd MM yang ikut mendorong pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Sampang.

Dipaparkan, program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk memberi jaminan sosial pada setiap pekerja, termasuk para guru TK, PAUD, TPA, Kelompok Bermain dan tenaga kerja penunjang. Jaminan sosial akan diberikan jika pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan di masa tuanya.

Program pemerintah ini telah dikuatkan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini iurannya cukup terjangkau, sedangkan manfaatnya sangat besar.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Untuk di Kabupaten Sampang, dengan 2 program JKK dan JKM, kepesertaan sektor formal atau penerima upah (PU) ini iurannya Rp 10.566,-/bulan/orang, jika 3 program (JKK, JKM dan JHT) iurannya Rp 122.102,-/bulan/orang, dan bila 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP) iurannya Rp 180.805,-/bulan/orang.

Cilegon dalam

Vinca sangat berharap semua lembaga pendidikan di Sreseh dan Jrengik  mendaftarkan semua guru dan tenaga kerja pendukungnya ke program BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya 2 program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya masih cukup terjangkau. Jika setiap sekolah mendaftarkan 3 guru dengan 2 program total iuran cuma Rp 31.698,- sebulan, dan Rp hanya Rp 380.376,- untuk setahun.

Manfaatnya, diantaranya, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan untuk ahli waris peserta sebesar 48 x upah, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. 

"Banyak tenaga pendidik atau keluarganya yang telah merasakan manfaat program tersebut," ujar Vinca. "Ini sebagai wujud negara hadir, memberi jaminan sosial pada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," lanjutnya.

Ditambahkan, jika para guru anak usia dini ini telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan lebih tenang dan bersemangat dalam mendidik, sehingga anak didik pun akan menjadi generasi yang lebih baik.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru