SURABAYA (Realita)- Untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Pemkot) Surabaya meniadakan takbir keliling. Pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, dapat dilakukan di semua masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Baca juga: Kemeriaham Menyambut Lebaran 1445 H di Kecamatan Kelumpang Selatan
"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," begitu isi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (6/5/2021).
Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling Kota, Wali Kota Eri Sarankan Keliling Kampung
"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," lanjut poin pertama bagian kesatu pada SE tersebut.
Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan. "Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.
Baca juga: Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Lapor RT/RW Saat Mudik Lebaran
Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.nov
Editor : Redaksi