BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Perluas Jaringan PLKK

realita.co
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti (tiga dari kiri), saat penandatanganan perpanjangan kerjasama dengan 3 klinik.

SURABAYA (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan penandatanganan perpanjangan kerjasama dengan 3 klinik, yaitu Klinik Adi Hayati, Klinik Mitra Sehat dan Klinik Kimia Farma 24.

Kerjasama ini juga didasari komitmen untuk memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Tujuannya agar seluruh peserta BPJAMSOSTEK mudah mendapatkan penanganan bila mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Juanda Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja Jasa Konstruksi Sidoarjo

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menyampaikan bahwa ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya melindungi para pekerja saat berangkat dan pulang kerja serta seluruh aktivitas di tempat kerja, tapi juga Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan meninggal mendadak saat bekerja.

"Dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh kabupaten dan kecamatan khususnya di Kota Surabaya, semakin mudah bagi para tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja untuk segera mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya, sehingga mampu menghindari keterlambatan penanganan yang bisa beresiko kecacatan hingga meninggal dunia pada pasien kecelakaan kerja," ujar There - panggilan akrab Theresia Wahyu Dianti.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019,” lanjutnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lindungi Pengurus Masjid Lewat DMI

Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap dibiayai hingga sembuh dan tanpa ada batasan biaya. Tidak hanya itu saja, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return to Work bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, sehingga masih tetap bisa bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, keluarga, dan negara.

"Kami rutin mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar memahami manfaat program dan dapat terlindungi  khususnya apabila terjadi risiko kerja," kata There.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Cairkan Santunan Ratusan Juta di Harjasda 167

There juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak, Anita Ardhiana, menambahkan, sepanjang 2022, dari Januari sampai Mei 2022, klaim JKK melalui PLKK sebanyak 339 kasus dengan jumlah nominal sebesar Rp5.059.112.170,-.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru