JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Helikopter Jatuh di Bali, Diduga Milik Raffi Ahmad
Terungkap Saleh menempati posisi direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG). Saleh menyandang status tersangka pada Juni 2017.
Firli menjelaskan, penahanan terhadap Saleh setelah penyidik memiliki bukti cukup dan memeriksa 30 saksi menyangkut kasus pengadaan helikopter tersebut.
Baca juga: Helikopter Jatuh di Kuta, Diduga karena Baling-Baling Tersangkut Benang Layang-Layang
KPK menjerat Saleh dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Saleh sempat mengajukan permohonan praperadilan. Namun, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.
Baca juga: Rusia Cari Lokasi Helikopter Rombongan Presiden Iran yang Jatuh
Terkait kasus tersebut, Pusat Polisi Militer TNI juga telah menetapkan lima tersangka. Dalam perkembangannya, telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka yang semuanya berasal dari lingkungan militer.
Editor : Redaksi