LOS ANGELES- Aktor Johnny Depp memenangkan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Amber Heard.
Juri Fairfax County Circuit Courthouse memutuskan bahwa Johnny Depp telah difitnah dalam op-ed yang ditulis Amber Heard dan terbit di Washington Post tahun 2018.
Baca juga: Usai Diisukan Selingkuh dengan Elon Musk, Nicole Shanahan Dicerai Pendiri Google
Johnny Depp akan mendapatkan ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp218 miliar, dengan rincian 10 juta dolar untuk compensatory damage dan 5 juta dolar untuk punitive damage.
Lewat akun Instagram pribadinya, Johnny Depp menuliskan pesan haru atas kemenangannya di persidangan. Dia mengungkapkan perasaannya selama enam tahun karena citranya yang buruk dan dianggap sebagai pemukul istri.
“Enam tahun lalu, hidup saya, hidup anak-anak saya, hidup orang-orang terdekat saya, dan juga kehidupan orang yang selama bertahun-tahun mendukung dan percaya kepada saya telah berubah,” tulis Depp, dikutip Kamis (2/6/2022) .
Baca juga: Menkominfo Jonny G Plate Dijebloskan ke Penjara
Depp kemudian merinci beberapa hal yang menghancurkan dirinya, reputasi, karier, dan finansialnya usai bercerai dengan Amber Heard.
“Tuduhan palsu, sangat serius dan kriminal diajukan kepada saya melalui media, yang memicu rentetan konten kebencian yang tak ada habisnya, meskipun tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap saya,” ungkapnya.
Baca juga: Kalah di Sidang, Amber Heard: Kekerasan pada Perempuan Harus Ditanggapi Serius
“Dan enam tahun kemudian, juri mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur.
Kemudian, aktor 58 tahun itu pun mengungkapkan alasannya membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia mengaku telah memikirkan dan mempertimbangkan semua hal, termasuk saat kehidupannya kembali disorot media.pas
Editor : Redaksi