Polsek Balongbendo Amankan 301.200 Butir Double L dan Satu Tersangka

realita.co
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

SIDOARJO (Realita)- Jajaran Polresta Sidoarjo, Unit Reskrim Polsek Balongbendo Sidoarjo berhasil membekuk Arda Andriansah (31)  warga Dusun Plumpang Rt.16, Rw 04 Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Minggu (9/5/2021), sekira jam 05.30 Wib.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 301.200 butir tablet warna putih, yang dikemas dalam tiga dos karton dan 1 plastik berisi seribu dan 20 plastik klip, satu buah hand phone merk OPPO A371 Warna putih gold dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- yang diduga hasil dari penjualan.

Baca juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

Menurut keterangan Kapolsek Balongbendo Kompol Ari Priambodo mengatakan, informasi dari masyarakat jika di Dusun Plumpung terjadi penyalahgunaan Narkoba.

"Unit Reskrim Polsek Balongbendo sedang melaksanakan kring serse antisipasi 3C mendapati seseorang mengkonsumsi Tablet warna putih yang belogo dobel LL," terang Kompol Ari saat pres rilis di Mapolsek Balongbendo, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Tambah Ari, setelah mengintrograsi didapatkan bahwa pil dobel LL didapat dari Anda Andriansah. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Balongbendo melaksanakan penyelidikan di Desa Penambangan dan mengamankan Arda Andriansah beserta barang bukti," jelas Ari.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balongbendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Selama Bulan Juli 2024, Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 dan atau 197 Yo Pasal 98 Ayat (2 dan 3) UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.jn

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru