LAMONGAN (Realita) - Operasi Pekat Semeru yang digelar polres Lamongan selama 12 hari, mulai tanggal 23 Mei hingga 3 Juni 2022, menghasilkan pengungkapan sejumlah kasus kejahatan, diantaranya premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, miras dan narkoba.
Kapolres Lamongan, AKBP. Miko Indrayana, menjelaskan jika kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di Kabupaten Lamongan pada bulan ini. Dari operasi itu polisi berhasil mengamankan ratusan tersangka dari berbagai kasus.
Baca juga: Polres Lamongan Ungkap 18 Kasus dan Ringkus 22 Tersangka
"Kegiatan pekat bertujuan salah satunya adalah untuk cipta kondisi situasi kantibmas yang aman, terutama menjelang pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lamongan, " ungkap AKBP. Miko Indrayana, saat menggelar press release di halaman Mapolres Lamongan, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, dan Kasat Resnarkoba, AKP. Akhmad Khusen, Jum'at (10/06/2022).
"Sasarannya adalah kegiatan atau hal-hal yang meresahkan masyarakat antara lain premanisme, perjudian, peredaran narkoba dan peredaran miras. Dan kami telah berhasil mengungkap sebanyak 96 kasus dengan mengamankan sebanyak 106 tersangka, " terus Kapolres.
Baca juga: Kapolres Lamongan Pastikan Kesiapan Pospam dan Pelayanan Mudik Idul Fitri
Saat ini tersangka maupun barang bukti telah di amankan, diantaranya sebanyak 800 liter minuman keras (miras) dari 83 tersangka dan narkoba jenis sabu seberat 6,70 gram dari 11 tersangka. Sedangkan untuk kasus premanisme sebanyak 1 tersangka, prostitusi sebanyak 3 tersangka, pornografi sebanyak 1 tersangka, dan perjudian sebanyak 7 tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara untuk premanisme, pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan untuk prostitusi, pasal 29 nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk pornografi, pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara untuk perjudian, pasal 114, 112, 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk narkoba, dan pasal 300 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun untuk kasus miras.
Baca juga: Polres Lamongan Berhasil Amankan Segerombolan Remaja yang Bikin Rusuh saat Ramadhan
"Tentu saja dengan berakhirnya giat operasi ini dan saat ini masuk dalam operasi patuh, kegiatan-kegiatan untuk memerangi penyakit masyarakat yang ada tetap kami laksanakan. Tentunya bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat, " imbuh Miko Indrayana.Def
Editor : Redaksi