JAKARTA - Aktor laga sekaligus atlet bela diri Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas kasus penganiayaan. Polisi menyebut kasus ini berawal dari Iko Uwais yang tak terima ditagih bayaran desain interior.
"Kronologi singkatnya, awalnya Saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6/2022) dilansir detik.
Baca juga: Nagih Utang dengan Bunga Tinggi, Wanita Ini Ditembak Mati
Zulpan mengatakan Iko Uwais sudah membayar setengah dari jumlah total harga tersebut. Setelah itu, korban atas nama Rudi mengirimkan invoice (nota) sisa pembayaran kepada Iko.
"Kemudian, dengan perjanjian dengan nominal tertentu baru dibayar setengahnya. Setelah itu, ini (Iko Uwais) ditagih oleh korban. Korbannya, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA," ujar Zulpan.
Baca juga: Nagih Utang, Alyazia Afsari Malah Dihajar
Namun WhatsApp tagihan sisa pembayaran tak direspons oleh Iko Uwais. Hingga kemudian pada Sabtu (11/6), Iko Uwais memanggil korban dan terjadi cekcok hingga berakhir pengeroyokan.
"Terjadi cekcok mulut, terlapor mengeroyok korban," tutur Zulpan.
Baca juga: Iko Uwais Tak Hadiri Panggilan Polisi, Minta Waktu Berdamai dengan Pelapor
Atas kasus tersebut, Iko dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan tersebut, seorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Belum ada konfirmasi dari pihak Iko Uwais terkait laporan tersebut.ik
Editor : Redaksi