SURABAYA (Realita)- Dua pelaku pengedar narkoba berhasil dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sekitar rumahnya. Keduanya adalah Nono (40) dan Arif (39), warga Jalan Jenderal S Parman, Waru, Sidoarjo.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 unit HP, sabu seberat 101,62 gram; 70,20 gram; 0,62 gram; timbangan elektrik, 1 pak plastik, 1 sendok, 2 lembar catatan penjualan, 1 buah tas selempang.
Baca juga: Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Online, 12 Orang Ditabrak Satreskrim Polres Ponorogo
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bahwa tersangka Arif mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar narkoba.
Dari keterangan tersangka Arif, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh BY (DPO) pada, Senin 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB. "Barang tersebut diranjau di depan sekolah sekitar Waru, Sidoarjo," jelas Daniel, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Tagih Rp 535 Juta untuk Perusahaan, Malah Ludes Main Judul, Puji Hartono Halim Diadili
Kepada penyidik, Arif mengaku narkoba seberat 200 gram itu diberikan kepada Nanang untuk dipecah sesuai perintah bandarnya, BY.
"Setelah dipecah, barang tersebut diranjau kembali. Keduanya menerima titipan narkotika jenis sabu sudah 5 kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp 2 Juta hingga Rp 3 Juta," terang Arif.
Baca juga: Dicky Reza Napi Lapas Pamekasan Didakwa Kendalikan Perdagangan Sabu dari Balik Penjara
Akibat perbuatannya, kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.Sd
Editor : Redaksi