Baca juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD
MALANG (Realita)- Dua saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan asusila dengan terdakwa JE di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (15/6/2022). Penasihat hukum terdakwa, Jeffry Simatupang memastikan keterangan kedua saksi tidak melihat ataupun mendengar adanya perlakuan asusila yang dilakukan oleh kliennya.
Jeffry mengatakan, dua saksi itu berinisial TKS dan Y dan merupakan teman sekamar dengan pelapor SDS sewaktu keduanya bekerja si Yayasan Sekolah SPI Kita Batu.
"Maka segala kegiatan dari pelapor itu kedua saksi ini bisa ungkap di persidangan. Dan tidak pernah ada satupun perbuatan yang didakwakan,"ungkap Jeffry kepada wartawan.
Sementara, Philipus Harapenta Sitepu, yang juga merupakan tim penasihat hukum JE mengatakan, melalui keterangan dari kedua saksi ini dapat diketahui bahwa perbuatan asusila yang dituduhkan kepada JE belum bisa dibuktikan.
"Jadi tidak seperti yang dituduhkan selama ini. Kedua saksi adalah teman dekat dan satu angkatan dengan (pelapor),"paparnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo juga memberikan keterangan bahwa salah satu saksi yang dihadirkan merupakan teman dekat dari SDS sewaktu sama-sama bekerja di Yayasan SPI.
"Salah satunya adalah teman dekat pelapor berinisial TKS,"kata jaksa Edi.
Persidangan kali ini menurut Edi berjalan dengan lancar tanpa hambatan, dan sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada 20 Juni 2022 pekan depan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum JE.
"Sidang selanjutnya hari Senin 20 Juni, saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum JE,"tandasnya.ys
Editor : Redaksi