Saksi Ungkap Diminta Rp200 Juta oleh Thariq setelah Proyek Jalan di Kota Madiun Rampung

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis 23 Juli 2026 mengungkap pengakuan saksi yang menyerahkan uang Rp200 juta kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah. Jaksa penuntut umum juga memutar rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan permintaan bantuan dana atas nama "Pak Wali".

Keterangan itu disampaikan Andi, 85 tahun, pemilik Badan Usaha Jasa Konstruksi Jatisono Multi Konstruksi, saat diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar. Dalam perkara ini, terdakwa adalah Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto.

Saat mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa menanyakan peran Andi di CV Madiun Berkat Konstruksi. Andi menjelaskan perusahaan itu merupakan milik keluarganya. Jabatan direktur dipegang anak adik kandungnya, sedangkan kegiatan operasional dijalankan oleh karyawan.

Andi membenarkan CV Madiun Berkat Konstruksi memperoleh proyek pemeliharaan berkala Jalan Paket 2 di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan nilai kontrak sekitar Rp5,096 miliar.

Jaksa kemudian menanyakan apakah ada pemberian uang kepada Thariq atau pihak Pemerintah Kota Madiun terkait proyek tersebut.

"Ada," jawab Andi.

Ia mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp200 juta kepada Thariq. Menurut Andi, permintaan itu baru muncul setelah pekerjaan selesai.

"Saya diberi tahu staf saya, Bambang Suryanto, supaya menghubungi Pak Thariq lewat telepon. Maksudnya beliau minta uang Rp200 juta," ujar Andi di persidangan.

Andi mengatakan uang tersebut diserahkan secara langsung pada 12 November 2025 di kantor Dinas PUPR Kota Madiun.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Andi menjelaskan uang diberikan secara tunai dalam tas kresek berisi pecahan Rp100 ribu.

Jaksa kembali memastikan apakah permintaan uang itu berasal dari inisiatif Thariq. Andi menegaskan dirinya hanya menindaklanjuti informasi dari stafnya.

"Saya diberi tahu staf untuk menghubungi Pak Thariq, lalu saya telepon. Keinginannya Pak Thariq," katanya.

Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui sejak awal bahwa proyek tersebut akan disertai permintaan uang. Permintaan itu baru disampaikan setelah pekerjaan rampung.

Dalam persidangan yang sama, jaksa memutar rekaman suara yang disebut sebagai bukti. Dalam rekaman tersebut terdengar suara yang diidentifikasi sebagai Thariq menyampaikan bahwa "Pak Wali" meminta bantuan dana menjelang kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pak Wali minta bantuan TPA karena tanggal 22 dikunjungi Menko Infrastruktur Pak AHY. Kemarin dari Bu Muslim pernah bantu. Gantian Pak Andi, pripun ada nggak?" demikian isi percakapan yang diperdengarkan jaksa di persidangan.

Andi kemudian terdengar menanyakan apakah bantuan yang dimaksud hanya untuk operasional.

"Ini membantu itu semuanya atau operasional tok?" tanya Andi.

Dalam rekaman tersebut, suara yang diidentifikasi sebagai Thariq menjawab singkat, "Ya semuanya."

Rekaman itu diputar jaksa sebagai bagian dari pembuktian di persidangan. Hingga sidang berlangsung, majelis hakim masih mendalami keterkaitan percakapan tersebut dengan dugaan aliran dana dalam perkara korupsi CSR dan fee proyek yang menjerat para terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru