Bendaharanya Dicekal, Ketum PBNU: Kita Akan Pelajari

realita.co
Gus Yahya.

JAKARTA- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming.

Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Baca juga: Tanggal 10 Februari, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 M

Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut.

Namun dia bilang pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: KPK Buka lagi Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin, PBNU: Kami Apresiasi

“Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari,” kata Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Dia pun menegaskan PBNU akan mendukung upaya penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: KPK Acak-Acak Perusahaan Mardani Maming

“Dan kita akan merespon sebagaimana mestinya menurut norma norma yang ada secara hukum maupun dalam konteks norma dalam PBNU,” tuturnya.me

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru