Syaiful Perantara Sabu 40 Kg Lolos Hukuman Mati

realita.co
Terdakwa Syaiful Yasan

SURABAYA (Realita)- Syaiful Yasan terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstacy, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Syaiful lolos dari tuntutan mati, setelah hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan peredaran narkotika dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun demikian, hakim Suparno tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Suparlan dengan pertimbangan, terdakwa bukanlah aktor utama dalam kepemilikan narkotika tersebut.

Baca juga: Satuan Narkoba Polres Kotabaru Amankan Terduga Pemilik dan Pengedar Sabu di Geonggang

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaiful Yasan selama 20 tahun,"kata hakim Suparno, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

"Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,"tegas hakim Suparno.

Atas putusan tersebut, terdakwa Syaiful Yasan terlihat lega dan langsung menyatakan menerima putusan. "Saya terima putusan itu Pak Hakim,"ujarnya.

Baca juga: 2 Kurir Sabu 60 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Dekade Law Firm: Mereka Di-Upah

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, langsung menyatakan upaya hukum Banding.

"Banding Yang Mulia,"kata JPU yang akrab disapa Parlan.

Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya terdakwa menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng (DPO), dalam kemasan teh Cina dan koper warna merah dan koper warna abu-abu setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang.

Baca juga: Sumardi Ika Beri Modal Oknum Polisi Kulakan Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

Selanjutnya JES memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kilo kemasan teh cina dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 wib. 

Bukan itu saja. Terdakwa juga diminta meranjau narkoba di kawasan Gubeng, MERR, Tegalsari, Menur, Bratang, Karang Menjangan, dan Jalan Dr Ir Soekarno.

Namun, petualangan Syaiful akhirnya terhenti gara-gara dicokok polisi pada 27 Desember 2021, pukul 10.30 di Jalan Rungkut Menanggal II-A Sekolahan Nomor 31, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. sat digeledah ditemukan narkoba dalam jumlah sangat besar.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru